BANDAR post: HUKUM

Hot

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2020

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Omongan Rocky Gerung di ILC Saat Pilpres Terbukti

09 Januari 0
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Omongan Rocky Gerung di ILC Saat Pilpres Terbukti


BANDARpost - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

 Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyu ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi suap.

 "Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli, seperti dilansir Kompas.com.

 Firli menuturkan, dalam penangkapan Wahyu, KPK juga menangkap pemberi dan penerima suap.

 "Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

 Wahyu Setiawan selama ini menjadi perwakilan KPU dalam debat-debat di TV saat Pilpres.

 Salah satunya di acara ILC tvOne edisi Selasa 8 Januari 2019. Persis satu tahun kemudian di tanggal yang sama 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan ditangkap KPK.

 Dalam acara ILC 8 Januari 2019, Rocky Gerung sempat 'merujak' komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 Saat itu Rocky mempermasalahkan KPU kenapa dalam Debat Capres, KPU memberikan bocoran materi debat? Yang kata KPU alasannya untuk mencegah agar TIDAK ADA paslon yang dipermalukan.

 Rocky lalu bertanya ke Wahyu Setiawan: "Dari ke-4 wajah paslon ini, yang potensi memalukan publik yang mana?".

 Pertanyaan Rocky gak bisa dijawab Wahyu Setiawan, cuma ngeles keempat-empatnya putra terbaik bangsa.

 "You gak usah jawab, kasih kisi-kisinya aja," ujar Rocky.

 Rocky lalu menggarisbawahi... bukan persoalan NETRALITAS KPU, tapi justru yang penting adalah INTEGRITAS KPU.

 Dan sekarang dengan OTT KPK... KPU jelas tak punya integritas.

 [Video - Rocky Gerung di ILC 8/1/2019]





Sumber: 



Read More

Sabtu, 25 Mei 2019

Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bertanya Apa Maksudnya Diblokade Seperti Ini

25 Mei 0

Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bertanya Apa Maksudnya Diblokade Seperti Ini


Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi daftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat 24 Mei 2019. Kala itu Tim hukum BPN, Prabowo-Sandi mengeluhkan sulitnya akses menuju Mahkamah Konstitusi saat mereka ingin mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.


BANDARpost, JAKARTA - Banyak yang penasaran apakah Tim hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN, Prabowo-Sandi akan ajukan gugatan soal hasil Pilpres 2019.
Dan ternyata pada Jumat malam itu, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional, BPN, Prabowo-Sandi mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi.
Kabar sebelumnya, detik-detik jelang batas akhir pengajuan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN, Prabowo-Sandi tak kunjung datang.
Namun akhirnya tim Prabowo-Sandi tiba, dengan tim hukum yang lengkap di antaranya ada sosok Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN, Prabowo-Sandi mengeluhkan sulitnya akses menuju Mahkamah Konstitusisaat mereka ingin mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum BPNBambang Widjojanto mengeluhkan jalanan di sekitar MK yang ditutup polisi.
"Tadi kami lihat di Waze aplikasi bahwa tidak bisa lewat jalan utama. Itu sebabnya kami lewat jalan belakang, lewat belakang dari kantor," ujarnya.
Tetapi kemudian, "Di belakang kami enggak bisa masuk katanya suruh ke depan," ujar Bambang dalam konferensi pers usai mengajukan gugatan pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat malam.
Kendaraan yang dinaiki Bambang dan rombongan pengacara itu pun melewati Jalan Museum di samping Museum Nasional menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Namun di ujung jalan tersebut ternyata juga ditutup.
Bambang akhirnya turun dari mobil dan lanjut ke MK dengan berjalan kaki. Dia pun mempertanyakan alasan penutupan jalan ini.
"Apa maksudnya diblokade seperti ini? Jangan sampe access to justice diblokade," kata dia.
Dia mengatakan dinamika yang terjadi di luar MK tidak boleh sampai mengganggu proses yang ada di MK itu sendiri.
Dia berharap akses menuju MK tidak ditutup saat persidangan sengketa pilpres dimulai.
"Kami imbau aparat keamanan untuk tidak bersifat paranoid karena ini adalah gedung untuk memperjuangkan amanat rakyat," kata Bambang.
Tiba di Gedung Mahakamah Konstitusi Pukul 22.44 WIB
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.
Tim Hukum BPN membawa permohonan dan juga 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) sekitar Pukul 22.33 WIB.
Dari pantauan TribunJakarta.com (grup tribunkaltim.co) dari BPNPrabowo-Sandi ini yang hadir di antaranya adalah Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN yang juga penanggungjawab tim hukum, Hashim Djojohadikusumo, serta Denny Indrayana.
Ketiganya berjalan kaki bersama beberapa orang lainnya dan masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi melalui pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Kehadiran mereka pun langsung disambut takbir oleh para pendukung yang tampak terkejut dengan kedatangan tim kuasa hukum BPNPrabowo-Sandi itu.
Cawapres 02 Sandiaga Uno didampingi Hasjim Djojohadikusumo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel menjelaskan bahwa secara resmi akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK, nanti malam, Jumat (24/5/2019).
Mereka pun diarahkan masuk melalui pintu depan untuk kemudian mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Saat dimintai komentarnya oleh awak media, Hashim Hashim Djojohadikusumo dan tim hukum BPNPrabowo-Sandi berjanji akan memberikan komentar setelah mendaftarkan gugatan tersebut.
"Nanti ya, nanti kita masuk dulu ini," kata Hashim Hashim Djojohadikusumo singkat, Jumat (24/5/2019).
Empat Mobil Rantis Disiagakan
Kondisi terbaru di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam masih terlihat lengang.
Pantauan TribunJakarta pukul 22.10 WIB, para petugas keamanan dari Polri, Brimob, dan TNI masih dengan setia menunggu dan memberikan penjagaan disekitaran Gedung MK.
Belum terlihat adanya tanda-tanda kedatangan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tim Badan Pemenangan Nasional (Badan Pemenangan Nasional).
Para petugas keamanan masih beristirahat dan berduduk-duduk santai disekitaran Gedung MK.
Mereka juga tetap bersiaga menjaga dan memberikan pengawalan apabila tiba-tiba pasangan Prabowo-Sandi dan Tim BPNdatang ke Gedung MK.
Di sekitaran lokasi Gedung MK, terlihat sebanyak empat mobil rantis yang tersebar di sisi kanan dan kiri.
Mobil tersebut sengaja dipersiapkan oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa disekitaran Gedung MK.
Kondisi jalan di sebelah selatan Gedung MK sendiri ditutup hingga Patung Kuda.
Sebanyak empat mobil rantis sudah dipersiapkan disekitar Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.
Sedangkan, kondisi jalan di sisi utara Gedung MK ditutup hingga Kantor Kementrian Sekretarian Negara (Kemensesneg).
Penutupan ini sengaja dilakukan oleh petugas keamana untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di Gedung MK.
Pantauan TribunJakarta pukul 22.10 WIB, para petugas keamanan dari Polri, Brimob, dan TNI masih dengan setia menunggu dan memberikan penjagaan disekitaran Gedung MK.
Belum terlihat adanya tanda-tanda kedatangan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tim Badan Pemenangan Nasional (Badan Pemenangan Nasional).
Para petugas keamanan masih beristirahat dan berduduk-duduk santai disekitaran Gedung MK.
Mereka juga tetap bersiaga menjaga dan memberikan pengawalan apabila tiba-tiba pasangan Prabowo-Sandi dan Tim BPNdatang ke Gedung MK.
Disekitaran lokasi Gedung MK, terlihat sebanyak empat mobil rantis yang tersebar di sisi kanan dan kiri.
Mobil tersebut sengaja dipersiapkan oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa disekitaran Gedung MK.
Kondisi jalan di sebelah selatan Gedung MK sendiri ditutup hingga Patung Kuda.
Sedangkan, kondisi jalan di sisi utara Gedung MK ditutup hingga Kantor Kementrian Sekretarian Negara (Kemensesneg).
Penutupan ini sengaja dilakukan oleh petugas keamana untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di Gedung MK.
Sumber: 
 
Read More

Kamis, 23 Mei 2019

Amien Rais PERINGATKAN Jenderal (Purn) Wiranto Seret ke Mahkamah Internasional: Hati-hati Anda!

23 Mei 0

Amien Rais PERINGATKAN Jenderal (Purn) Wiranto Seret ke Mahkamah Internasional: Hati-hati Anda!

Anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, memperingatkan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Amien akan menyeret Wiranto ke Mahkamah Internasional.

Amien Rais memperingatkan Jenderal (Purn) Wiranto agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan mengancam akan menyeret ke Mahkamah Internasional.
TOKOH Reformasi 1998 Amien Rais peringatkan Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Wiranto bisa diseret ke Mahkamah Internasional akibat tindakannya sebagai seorang Menkopulhukam yang dinilai berlebihan.
Salah satu bentuk tindakan berlebihan itu, kata Amien Rais, adalah membentuk tim khusus untuk mengkaji ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Seperti diketahui, Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk Mekopolhukam Wiranto mulai mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah satu tokoh yang dikaji adalah anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Apa yang dilakukan tersebut, kata Amien, Wiranto telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau abuse of power sebagai Menko Polhukam.
"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," ujar Amien.
Amien mengatakan itu saat ditemui seusai menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien, Wiranto telah menggunakan kekuasaan untuk membidik lawan-lawan politiknya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, seharusnya seseorang tidak dapat ditangkap karena melontarkan kritik.
"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati Anda," kata Amien.
Tim Bidik 13 Tokoh Usai Pemilu 2019
Sebelumnya, salah satu anggota Tim Asistensi Hukum Nasional, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.
"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
"Sisanya saya tidak ingat," kata dia.
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.
Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya.
Namun sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.
Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut.
Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, tetapi dalam kasus yang berbeda. Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.
Sumber: 
Read More

Rabu, 10 April 2019

"KPK Harus Segera Periksa Nusron Wahid"

10 April 0
"KPK Harus Segera Periksa Nusron Wahid"




BANDAR post - Teka-teki 400 ribu amplop berisikan uang pecahan 50 ribu dan 20 ribu mulai terkuak. Setelah sebelumnya KPK membuka ratusan kardus berisikan ribuan amplop tersebut, sesuai dengan dugaan sebelumnya bahwa benar ada cap jempol di setiap amplop yang rencananya akan disebar saat serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo Sidik Pangarso politisi dari Golkar yang sudah ditetapkan tersangka  memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa di KPK hari ini (9/4), mengatakan bahwa itu atas perintah dari Nusron Wahid. Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau Pileg. Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan  01. 

Menarik kita cermati dari perkembangan kasus OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu bahwa kasus ini bukan tindak suap semata yang dilakukan perusahaan swasta dalam bidang perkapalan kepada beberapa politisi, tapi lebih dari itu adalah suatu fakta adanya kejahatan yang lebih serius dalam penegakan hukum pidana Pemilu.

Oleh karena itu, demi penegakan hukum yang bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas. 

Nusron Wahid harus segera diperiksa  oleh KPK dan bila terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta.

Selain itu, Nusron Wahid juga harus diperiksa   oleh Bawaslu RI karena ada bukti permulaan adanya praktek politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan Capres tertentu 

Bawaslu RI Tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa pandang bulu, jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan tugas sesuai UU Pemilu.

Bila terbukti adanya praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya.

Gufroni, SH.,MH

Sumber: Konten Islam
Read More

Jumat, 22 Maret 2019

BPN Tantang Wiranto Jerat Said Aqil dan Romi Pakai UU Terorisme

22 Maret 0
BPN Tantang Wiranto Jerat Said Aqil dan Romi Pakai UU Terorisme

BANDARpost – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak masalah jika UU Anti-Terorisme ingin diterapkan untuk pembuat informasi bohong alias hoax.
Sebab bagi BPN sendiri menolak keras penyebaran hoax dan kampanye hitam.
“Makanya harapan kita kalau itu diterapkan silakan saja,” ujar Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/3).

Meski begitu, Andre meminta dalam penerapannya adil dan tidak pandang bulu. Misalnya untuk menjerat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dan anggota Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, M. Romahurmuziy (Romi).
Keduanya, kata Andre, sudah menuduh pendukung Prabowo berasal dari kalangan yang ingin Indonesia menjadi negara berlandaskan khilafah.
“Saya tanya Pak Wiranto berani nggak menerapkan undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi? Jadi sekali lagi jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi. Jadi kalau Wiranto bisa jawab itu, sama. Silakan, monggo laksanakan, tapi kalau tidak ada, menggali lubang kubur sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Romi pernah menyatakan semua eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di kubu Prabowo. Dia bahkan menyatakan kalau satu-satunya alasan mereka bergabung hanya karena ingin dihidupkan kembali jika nanti Prabowo-Sandi menang.
Sementara itu Said Aqil terang-terangan menuding kubu paslon 02 berisikan kelompok radikal, ekstremis dan teroris. Atas pernyataannya itu, Said Aqiltelah dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Bareskrim Polri.
Said Aqil dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 156 KUHP. [rmol]


Sumber: RMOL
Read More

Ditanya Menteri Agama Terlibat Jual-Beli Jabatan? Romi: Silahkan Jawab Sendiri

22 Maret 0
Ditanya Menteri Agama Terlibat Jual-Beli Jabatan? Romi: Silahkan Jawab Sendiri


BANDARpost – Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M. Romhahurmuziy alias Romi agaknya tidak menampik terjadi dugaan suap pengisian jabatan untuk rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Namun, Romi mengaku bukan pada kapasitas dan memiliki peran jika dikait-kaitkan dengan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi yang berada di bawah Kemenag.
“Saya punya kewenangan enggak? Itu saja pertanyaannya,” kata Romi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (22/3).
Romi melanjutkan bantahannya bahwa dirinya tidak dalam kapasitas tersebut untuk melakukan jual beli jabatan rektor yang disebut-sebut dengan mahar miliaran rupiah. Dia mengaku bahwa dirinya hanya anggota Komisi IX DPR.

“Apakah Romi, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?” bantahnya.
Lebih lanjut, dia seolah memberi sinyal bahwa suap jual beli rektor mungkin saja ada. Hal itu diisyaratkan Romi saat ditanya dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Silakan jawab sendiri,” tukasnya.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, KPK selalu terbuka untuk siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk indikasi jual beli rektor. Jika informasi yang diberikan valid, maka KPK akan menelusuri kasus tersebut.
“Jadi prinsip dasarnya pengaduan masyarkat ini terbuka, bagi masyarakat berikan informasi kepada KPK,” kata Febri.


Sumber: Eramuslm
Read More

Kamis, 21 Maret 2019

Hendri Satrio: UU ITE Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik

21 Maret 0
Hendri Satrio: UU ITE Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik




10Berita - Dampak maraknya pelaporan karena merasa tersinggung dengan adanya perangkut hukum UU ITE, membuat tatanan sosial masyarakat Indonesia semakin amburadul.

Hal itu disampaikan oleh pakar komunikasi politik, Hendri Satrio dalam diskusi publik di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (20/3).

"Komunikasi yang paling baik adalah komunikasi tatap muka, kalau online di sana enggak ada gesture, enggak ada mimik dan emosi. Pelaporan itu akhirnya hanya eksistensi yang dibekingi dengan kepentingan politik," ucap Hendri.

Jelang Pilpres 2019 ini yang terbelah jadi dua kubu, situasi itu semakin akut sesama di antara masing-masing pendukung.

"Kelompok Jokowi melapor kelompok Prabowo, kelompok Prabowo juga sebaliknya melapor," terangnya.

Hendri pun mencontohkan kasus yang menimpa Ahmad Dhani dan Rocky Gerung akibat akun medsosnya serta ujarannya yang dianggap menebar kebencian. Menurutnya sang pelapor dianggap memanfaatkan UU ITE ini untuk tujuan eksistensi dan kepentingan politiknya.

"Misalnya kalau Mas Rocky bilang kitab suci itu fiksi itu kan tidak yah bertele-tele si pelapor yang tidak senang dengan kata-katanya Mas Rocky itu bertanya saja langsung maksudnya apa sih," seloroh akademi Universitas Paramadina itu.

sumber: rmol

Read More

Wiranto Tegaskan Penyebar Hoax Jelang Pemilu Dijerat UU Terorisme

21 Maret 0
Wiranto Tegaskan Penyebar Hoax Jelang Pemilu Dijerat UU Terorisme




BANDARpost - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.

Menurut mantan Panglima TNI ini, penyebaran hoax bisa pula dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat merasa ketakutan karena berita bohong yang mereka buat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.

Wiranto menyampaikan, di luar konteks Pemilu, ancaman pidana terhadap para pembuat dan penyebar hoax juga ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya, penyebaran hoax yang menimbulkan rasa takut di masyarakat menjelang Pemilu, dengan sendirinya juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror.

"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik," ujar Wiranto.

Wiranto meminta aparat pertahanan dan keamanan di seluruh Indonesia menggunakan cara berpikir itu dalam menyelesaikan persoalan hoax jelang Pemilu. Sebabnya, pemerintah ingin memastikan hajatan demokrasi lima tahunan yang akan digelar kurang dari satu bulan lagi itu lancar.

"Saya minta kan tadi, agar aparat keamanan waspada hal ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoax, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena mereka itu meneror masyarakat, membuat ketakutan masyarakat," ujar Wiranto.

sumber: viva

Read More

Rabu, 20 Maret 2019

Sita Laptop Romi, KPK Temukan Keterlibatan Pelaku Lain

20 Maret 0
Sita Laptop Romi, KPK Temukan Keterlibatan Pelaku Lain




BANDARpost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita laptop dari kediaman kader PPP Romahurmuziy alias Romi saat dilakukan penggeledahan. Dalam laptop tersebut ditemukan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain.

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (19/3).

"Jadi kemarin selain di kantor Kementerian Agama dan kantor DPP PPP, KPK juga melakukan penggeledahan sampe malam hari di rumah tersangka RMY di daerah Condet, dari sana disita ada salah satu laptop," ungkap Febri.
Road To Senayan

Namun KPK belum merinci jenis laptop yang disita tersebut merek dan tipe laptop seperti apa. Hanya saja penyidik KPK menduga kuat bahwa file dokumen dalam laptop tersebut erat kaitannya dengan penanganan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Laptop ya nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang tersebut," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara suap di lingkungan Kementerian Agama ini yang melibatkan banyak pihak.

"Ya baru satu rumah tersangka yang kami geledah. Nanti lokasi penggeledahan berikutnya. Yang pasti sampai saat ini ada 4 lokasi yang digeledah, 3 di Jakarta dan 1 di Jawa Timur," demikian Febri.

sumber: rmol

Read More

KPK Sita Uang di Laci Menag, Jokowi Bilang "Saya Enggak Mau Komentar"

20 Maret 0
KPK Sita Uang di Laci Menag, Jokowi Bilang "Saya Enggak Mau Komentar"




BANDARpost -Presiden Joko Widodo enggan mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menyita uang senilai ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Jokowi beralasan, penyelidikan KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama saat ini masih berproses.

"Saya enggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya enggak mau komentar ya," kata Jokowi usai menghadiri rakornas Partai Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Jokowi menegaskan bahwa penyelidikan kasus yang juga telah menjerat ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ini adalah kewenangan KPK. Oleh karena itu ia tidak akan ikut campur.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata dia.

KPK menyita uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah saat menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019).

Baca juga: Soal Dugaan Menteri Agama Diintervensi PPP, Ini Kata Wapres Kalla

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019) siang.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengatakan uang ratusan juta rupiah yang disita KPK dari ruangan Lukman adalah uang honor. Honor tersebut tidak berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang sedang diusut KPK.

"Kami diinfokan bahwa itu uang-uang honor, honor sebagai menteri. Menteri kunjungan ke mana kan ada honornya, ada sebagai pembicara, narasumber, itu kan ada honornya semua," ujar Arwani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

sumber: kompas



Read More

Selasa, 19 Maret 2019

KPK Akan Panggil Menag Lukman Terkait Temuan Uang Ratusan Juta di Kantornya

19 Maret 0
KPK Akan Panggil Menag Lukman Terkait Temuan Uang Ratusan Juta di Kantornya


BANDARpost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Pemanggilan terhadap Lukman juga untuk mendalami penemuan uang ratusan juta di ruang kerjanya.

"Kemungkinan (pemanggilan Lukman) itu terbuka, ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Namun, dia masih belum mengetahui kapan penyidik lembaga antirasuah mengklarifikasi uang ratusan juta kepada Menag Lukman. Hal tersebut menurut Febri tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut dalam bentuk Dollar dan Rupiah.

"Kami temukan kemudian disita juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Febri.

Febri mengatakan, lembaga antirasuah akan mendalami penemuan uang tersebut. Namun Febri memastikan bahwa penggeledahan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini.

"Semua bukti yang disita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apapun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian," kata Febri.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

sumber: merdeka


Read More

Sabtu, 16 Maret 2019

OTT Ketum PPP Romahurmuzy, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

16 Maret 0
OTT Ketum PPP Romahurmuzy, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

BANDARpost, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Romi mengungkapkan, telah mengamankan ratusan juta rupiah.
Uang ratusan juta tersebut, jelas KPK, berhubunhan dengan dugaan transaksi terkait pengisian jabatan di Kemenag yang disebut-sebut melibatkan Romi.

“Untuk uang yang diamankan sekitar seratusan juta. Ini di luar dugaan penerimaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) dini hari.
Febri menjelaskan, dugaan transaksi soal pengisian jabatan di Kemenag tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.
Uang ratusan juta yang diamankan KPK ini, lanjut Febri, tidak termasuk dana yang diberikan dalam kasus-kasus sebelumnya.
Berkenaan dengan kronologis OTT maupun status Romi beserta lima orang lainnya yang turut diamankan dari unsur pejabat kemenag dan pihak swasta, akan diumumkan pada konferensi pers pada Sabtu (16/3) siang nanti.

Rencananya, Febri melanjutkan, konferensi pers itu akam dimanfaatkan untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan kemarin dari rangkaian fakta-fakta yang sudah terang.
“Selengkapnya akan diuraikan saat konferensi pers pukul 11.00 WIB,” tutup Febri. []
SUMBER: REPUBLIKA

Read More

Kamis, 14 Maret 2019

Calegnya Ditangkap karena Kampanye di Mushola, PAN: Penegak Hukum Galak ke Pendukung Prabowo

14 Maret 0
Calegnya Ditangkap karena Kampanye di Mushola, PAN: Penegak Hukum Galak ke Pendukung Prabowo


BANDARpost,JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo angkat bicara perihal ditetapkannya Caleg PAN DPRD DKI Jakarta, Nurhasanudin sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu.
Dradjad merasa bahwa penegak hukum sangat galak terhadap calegnya dan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Puji Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi, Habib Rizieq: Makin Diancam, Makin Lantang!
“Saya merasa penegak hukum benar-benar galak terhadap caleg PAN atau caleg parpol lain pendukung Prabowo-Sandi. Sementara pihak lain yang jelas-jelas membagi bingkisan bahkan uang, bisa melenggang kangkung,” kata Dradjad, pada Kamis (14/3/2019).

Dradjad meminta caleg lainnya mengambil hikmah dari kejadian ini, termasuk apa yang dialami dua caleg PAN lainnya, Mandala Shoji dan Lucky Andriani.
“Semua caleg PAN agar super-hati-hati sekarang. Selalu ingatkan diri sendiri bahwa di setiap acara akan ada penyusup yang mencari-cari kesalahan kita. Jika tidak, energi caleg PAN akan habis menghadapi ulah oknum penegak hukum tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo: Percuma Punya Gelar, tapi Kepintarannya bukan Untuk Rakyat
Sebelumnya, Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye di sebuah musala di Cilincing, Jakarta Utara.

“Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul’ Ain, Cilincing, Jakarta Utara. Ada pembagian kalender dan kerudung,” ujar Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, pada Rabu (13/3/2019). []


SUMBER: DETIKNEWS



Read More

Selasa, 12 Maret 2019

BPN Kaget Atas Putusan Bawaslu di Kasus 15 Camat Makassar

12 Maret 0
BPN Kaget Atas Putusan Bawaslu di Kasus 15 Camat Makassar




BANDARpostBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut penghentian kasus video 15 camat di Makassar yang mendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf oleh Bawaslu tidak masuk akal. BPN menilai penghentian kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke penyelenggara pemilu.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat, apalagi berseragam, itu kan melakukan deklarasi dukungan, ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap gak melanggar," kata Sekretaris BPN Hanafi Rais di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Hanafi menyebutkan, penghentian kasus ini masih menjadi pertanyaan besar bagi BPN. Ia pun menilai kasus ini bakal menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat yang melihat kinerja dan netralitas penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

"Selama ini kita mencoba percaya dengan para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, dan kalau sudah dengan kasat mata dan di nalar biasa saja itu masuk pelanggaran terkait dengan jabatan aktif melakukan dukungan, tidak cuti segala, itu kan tentu sudah tidak masuk di akal kita," kata dia.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga menganggap, masyarakat bakal melihat keberpihakan penyelenggara pemilu pada paslon tertentu. Dengan demikian, kata Hanafi, lama kelamaan masyarakat akan memberikan penghakiman dengan memberikan dukungan kepada pihak yang dianggap dicurangi.

"Kalau itu dibiarkan terus, masyarakat mungkin sekarang, ya, tidak bisa marah dalam arti vulgar, tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata Hanafi.

Bawaslu Sulawesi Selatan telah memutuskan 15 camat se-Makassar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan video viral dugaan kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ke-15 camat itu sebelumnya dilaporkan atas dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Setelah dilakukan, telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

sumber: republika

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM

Read More

Demokrat: Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap

12 Maret 0
Demokrat: Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap


diskusi soal hukum di media center prabowo. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

BANDARpost - Hukum harusnya menjadi panglima di negeri ini. Tanpa hukum, ketertiban dan keadilan mustahil tercipta. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bisa menjunjung tinggi hukum dalam menjalankan kekuasaannya.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, di era pemerintahan Joko Widodo, hukum tak lagi menjadi panglima di Indonesia. Karena, kini hukum justru telah menjadi alat kekuasaan untuk memenjarakan rakyat.

"Kenapa sekarang isu ketidakadilan muncul? Penyebabnya ternyata hukum sekarang tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya baik. Tapi rezim ini menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan," kata Ferdinand dalam acara Pojok Jubir 'Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Tak hanya digunakan untuk memenjarakan sosok yang kritis terhadap kekuasaan saja, lanjut Ferdinand, rezim ini juga menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kawan.

"Kita lihat ada ketum parpol yang sudah dapat gelar tersangka atas tuduhan mengancam. Kasus itu bergulir dan kemudian lenyap setelah yang bersangkutan mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Inilah yang kita duga bagian dari obstruction of justice," ujarnya.

Diketahui, pada 23 Juni 2017 lalu, polisi menetapkan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Bos MNC Grup itu jadi tersangka atas kasus ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Hary Tanoe juga sempat terbelit kasus mobile 8 di Kejaksaan. Dalam kasus itu, Hary sudah sempat dipanggil sebagai saksi beberapa kali.

Dalam rapat di Komisi III DPR 23 Januari 2019 lalu, Jaksa Agung Prasetyo pernah ditanya tentang perkembangan kasus itu. Prasetyo menegaskan, kasus itu tetap lanjut meskipun butuh pendalaman.

"Mengenai kasus Hary Tanoe berkaitan dengan Mobile 8, ini masih dalam proses penanganan dan memang di sini memerlukan satu pendalaman dan tidak mudah karena harus melibatkan banyak pihak," kata Prasetyo.

"Kasus ini tetap jalan, kita tidak pernah hentikan kasus ini. Hanya penanganan perlu waktu karena yang kita hadapi adalah hal berkaitan dengan perhitungan dan sebagainya, berkaitan dengan kerugian negara dan kita selalu berkoordinasi dengan pihak pajak tentang besaran dan kepastian jumlah pajak yang dituduhkan pengusaha ini," jelas Prasetyo.

(mdk/rnd)

Sumber: Merdeka.com
Read More

Kamis, 07 Maret 2019

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Masuk Penyidikan

07 Maret 0
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Masuk Penyidikan

BANDARpost – Yusuf Mansur dipolisikan dua warga ke Polda DIY terkait kasus dugaan penipuan investasi. Laporan itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Dua kilen kami, atas nama Pak Roso Wahono warga Klaten dan Bu Yuni Hastuti warga Bantul, melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY soal dugaan penipuan investasi,” kata kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3/2019).
Berawal tahun 2012 silam, Roso dan Yuni masing-masing menginvestasikan uang Rp 12 juta setelah tergiur penawaran investasi yang dipromosikan Yusuf Mansur melalui internet. Uang itu disetor melalui sebuah ATM di wilayah Kota Yogya.

“Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman,” jelas Sudarso.
Namun hingga tahun 2013, tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan itu. Keduanya sudah mencoba minta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.



Sumber: Eramuslim
Read More

Jumat, 01 Maret 2019

Bupati Cantik Chusnunia Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp95 Miliar

01 Maret 0

Bupati Cantik Chusnunia Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp95 Miliar


Bupati cantik Chusnunia Chalim. (noenia_ch)
BANDARpost, JAKARTA – Bupati Lampung Timur Chusnunia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 1 Maret 2019.
Wakil Gubernur Lampung terpilih ini diperiksa untuk menjadi saksi tersangka mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.
Pemeriksaan cantik ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati.
“Iya benar. Dijadwalkan diperiksa untuk menjadi saksi tersangka MUS,” kata Yayuk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik memeriksa dua saksi untuk kasus mantan Bupati Lampung Tengah.
Saksi itu dari unsur swasta. Keduanya yakni M. Bachtiar Gunawan yang merupakan Direktur CV Bintang Persada Jaya.
“Dan saksi kedua Joni Putra yang merupakan Direktur CV Putra Utama,” jelas Febri.
Bupati cantik Chusnunia Chalim dibonceng Jokowi. (noenia_ch)
Febri menerangkan dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Mustafa.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan proyek di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar mantan Bupati Lamteng Mustafa.
Bupati Lamtim yang akrab disapa Nunik itu juga rupanya telah bersiap. Sepanjang jumat (1/3), Nunik telah mengosongkan agenda kerja dirinya di Pemkab Lamtim.
Bupati cantik Chusnunia Chalim. (noenia_ch)
Kabag Protokol Setkab Lamtim Anoeng Priyadi menyatakan Nunik tengah ada urusan pribadi di Jakarta.
Menurutnya, hari ini tidak ada agenda kedinasan Bupati di wilayah Lamtim.
“Bupati sedang berada di Jakarta untuk urusan pribadi. Mengenai urusannya, kami tidak mengetahuinya,” jelas Anoeng, sebagaimana dilansir Radar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Lampung terpilih ini diperiksa untuk menjadi saksi tersangka mantan Bupati Lamteng Mustafa.
Read More

Rabu, 27 Februari 2019

Buntut Panjang Ajak 3.000 Kades Teriak 'Jokowi', Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

27 Februari 0
Buntut Panjang Ajak 3.000 Kades Teriak 'Jokowi', Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu




BANDARpost  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tindakannya meminta 3.000 kepala desa untuk meneriakkan nama Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dilakukannya pada acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019

Advokat Nusantara, pihak yang melaporkan Tjahjo ke Bawaslu. Mereka menduga, ia menggunakan jabatan sebagai Mendagri untuk menguntungkan Jokowi di Pilpres 2019. "Bahwa dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan dan/ atau mengadakan kegiatan yang meliputi seruan, ajakan, imbauan, seruan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu selama masa kampanye," tulis anggota Advokat Nusantara, Dahlan Pido dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Dalam laporannya, Advokat Nusantara menyerahkan beberapa tangkapan layar pemberitaan dan rekaman soal pernyataan Tjahjo sebagai barang bukti. Tjahjo dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut mengatur pejabat tidak boleh menggunakan posisinya untuk memberi keuntungan kepada kandidat. Pelanggarnya dapat diancam denda Rp 36 juta dan kurungan maksimal 3 tahun penjara.



Selain itu, Dahlan menyebutkan bahwa pernyataan Tjahajo terkait dana desa ada karena Jokowi merupakan penggiringan opini kepada para perangkat desa. Pernyataan tersebut juga dinilai menyesatkan lantaran dana desa bukan berasal dari Jokowi melainkan anggaran negara.

"Padahal Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai Presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar Tjahjo dan juga jajaran menteri lainnya mematuhi batasan kampanye bagi para aparat negara. Pramono menyampaikan bahwa jika memang seorang menteri harus terlibat dalam kampanye, tetap harus berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada.

Tjahajo meminta para kepala desa dan badan musyawarah untuk berdiri. Saat ia meneriakkan "dana desa" para hadirin diminta untuk menjawabnya dengan meneriakkan "Jokowi".

"Terima kasih Pak Jokowi," kata Tjahjo di Jakarta Utara, Rabu (20/2). "Tolong untuk kepala desa dan badan musyawarah desa berdiri. Kalau saya teriak dana desa, Pak Jokowi."

Ia mengingatkan bahwa dana desa ada berkat kebijakan yang dibuat oleh Jokowi. "Ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Jokowi," imbuh Tjahjo.

Sumber : UC News 
Read More

Jumat, 22 Februari 2019

Mabes Polri Instruksikan Penjemputan Paksa Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

22 Februari 0
Mabes Polri Instruksikan Penjemputan Paksa Ketum PA 212 Slamet Ma'arif
  


Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Solo, Kamis (7/2 - 2018). (Solopos/Kurniawan)


BANDARpost , SEMARANG — Mabes Polri menginstruksikan Polda Jawa Tengah menjemput paksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif apabila tersangka pelangaran ketentuan pemilihan umum itu kembali mangkir tatkala dipanggil.

Slamet Ma'arif sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Polresta Solo. Saat kali pertama dipanggil, 13 Februari 2019 lalu, Slamet mangkir tanpa alasan. Saat dipanggil untuk kali kedua, Senin (18/2/2019), Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pekan depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya Slamet Ma'arif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu pada pukul 10.00 WIB di Polda Jawa Tengah, Senin. Namun, pengacara Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa kliennya tengah sakit.

"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," paparnya.

Dedi mengakui perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah. Dia mengimbau agar tersangka Slamet Ma'arif kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.

"Kami mengimbau agar yang bersangkutan itu kooperatif ya," katanya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif disangka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dari Polresta Solo, 4 Februari 2019 lalu.

Sumber : Solopos.com
Read More