Laporan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Masuk Penyidikan
“Dua kilen kami, atas nama Pak Roso Wahono warga Klaten dan Bu Yuni Hastuti warga Bantul, melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY soal dugaan penipuan investasi,” kata kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3/2019).
Berawal tahun 2012 silam, Roso dan Yuni masing-masing menginvestasikan uang Rp 12 juta setelah tergiur penawaran investasi yang dipromosikan Yusuf Mansur melalui internet. Uang itu disetor melalui sebuah ATM di wilayah Kota Yogya.
“Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman,” jelas Sudarso.
Namun hingga tahun 2013, tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan itu. Keduanya sudah mencoba minta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Sumber: Eramuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar