Buntut Panjang Ajak 3.000 Kades Teriak 'Jokowi', Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu - BANDAR post

Hot

Rabu, 27 Februari 2019

Buntut Panjang Ajak 3.000 Kades Teriak 'Jokowi', Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

Buntut Panjang Ajak 3.000 Kades Teriak 'Jokowi', Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu




BANDARpost  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tindakannya meminta 3.000 kepala desa untuk meneriakkan nama Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dilakukannya pada acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019

Advokat Nusantara, pihak yang melaporkan Tjahjo ke Bawaslu. Mereka menduga, ia menggunakan jabatan sebagai Mendagri untuk menguntungkan Jokowi di Pilpres 2019. "Bahwa dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan dan/ atau mengadakan kegiatan yang meliputi seruan, ajakan, imbauan, seruan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu selama masa kampanye," tulis anggota Advokat Nusantara, Dahlan Pido dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Dalam laporannya, Advokat Nusantara menyerahkan beberapa tangkapan layar pemberitaan dan rekaman soal pernyataan Tjahjo sebagai barang bukti. Tjahjo dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut mengatur pejabat tidak boleh menggunakan posisinya untuk memberi keuntungan kepada kandidat. Pelanggarnya dapat diancam denda Rp 36 juta dan kurungan maksimal 3 tahun penjara.



Selain itu, Dahlan menyebutkan bahwa pernyataan Tjahajo terkait dana desa ada karena Jokowi merupakan penggiringan opini kepada para perangkat desa. Pernyataan tersebut juga dinilai menyesatkan lantaran dana desa bukan berasal dari Jokowi melainkan anggaran negara.

"Padahal Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai Presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar Tjahjo dan juga jajaran menteri lainnya mematuhi batasan kampanye bagi para aparat negara. Pramono menyampaikan bahwa jika memang seorang menteri harus terlibat dalam kampanye, tetap harus berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada.

Tjahajo meminta para kepala desa dan badan musyawarah untuk berdiri. Saat ia meneriakkan "dana desa" para hadirin diminta untuk menjawabnya dengan meneriakkan "Jokowi".

"Terima kasih Pak Jokowi," kata Tjahjo di Jakarta Utara, Rabu (20/2). "Tolong untuk kepala desa dan badan musyawarah desa berdiri. Kalau saya teriak dana desa, Pak Jokowi."

Ia mengingatkan bahwa dana desa ada berkat kebijakan yang dibuat oleh Jokowi. "Ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Jokowi," imbuh Tjahjo.

Sumber : UC News 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar