Grup WA Diduga Polisi Mau Menangkan 01, Propam Turun Tangan
"Bila terbukti benar ada oknum anggota Polri, sesuai dengan fakta hukum pasti akan ada tidakan tegas oleh Propam Polda dan akan diawasi," kata Brigjen Dedi P.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
BANDARpost - Sebuah grup WhatsApp diduga berisi anggota Polri tengah menjadi sorotan. Sebab di dalam percakapannya, ada upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Bernama Pilpres 2019, grup itu memiliki 43 anggota diduga mulai dari jabatan Kapolres, Kapolsek, hingga anggotanya di daerah Bima. Percakapan di grup itu dibocorkan oleh salah satu anggota yang telah dikeluarkan dari grup tersebut.
Adapun yang menarik perhatian diduga polisi berpangkat AKBP dengan inisial EA menyampaikan bahwa para kapolsek akan dievaluasi jika pasangan capres-cawapres nomor urut 01 kalah di wilayahnya.
"Kapolsek yang wilayahnya kalah akan dievaluasi oleh kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang untuk institusi brarti juga memperjuangkan nasib kita sendiri. Target minimal 60%," bunyi perintah AKBP EA dalam percakapan tersebut.
Para kapolsek juga diperintah untuk memasang baliho di setiap desa dan kelurahan. "Para kapolsek tolong agar buat baliho 01 di tiap-tiap desa/keluarhan. Minimal 1 baliho per desa/kelurahan. Dan kirim laporannya di group ini. Trims," ujarnya menambahkan. Mengenai hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengecek kebenaran isi percakapan tersebut.
"Bila terbukti benar ada oknum anggota Polri yang terlibat, sesuai dengan fakta hukum pasti akan ada tidakan tegas oleh Propam Polda dan akan diawasi oleh Div Propam Polri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Dia menegaskan, Polri berkomitmen untuk netral. Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan netralitas dan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melanggarnya.
"Bahwa netralitas Polri dalam kontestasi pemilu 2019 sudah final sesuai Pasal 28 UU 2/2002 dan beberapa TR arahan langsung dari pimpinan Polri untuk seluruh anggota polri harus menjaga netralitas," pungkas Dedi.
Sumber: Jawapos
"Bila terbukti benar ada oknum anggota Polri, sesuai dengan fakta hukum pasti akan ada tidakan tegas oleh Propam Polda dan akan diawasi," kata Brigjen Dedi P.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
BANDARpost - Sebuah grup WhatsApp diduga berisi anggota Polri tengah menjadi sorotan. Sebab di dalam percakapannya, ada upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Bernama Pilpres 2019, grup itu memiliki 43 anggota diduga mulai dari jabatan Kapolres, Kapolsek, hingga anggotanya di daerah Bima. Percakapan di grup itu dibocorkan oleh salah satu anggota yang telah dikeluarkan dari grup tersebut.
Adapun yang menarik perhatian diduga polisi berpangkat AKBP dengan inisial EA menyampaikan bahwa para kapolsek akan dievaluasi jika pasangan capres-cawapres nomor urut 01 kalah di wilayahnya.
"Kapolsek yang wilayahnya kalah akan dievaluasi oleh kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang untuk institusi brarti juga memperjuangkan nasib kita sendiri. Target minimal 60%," bunyi perintah AKBP EA dalam percakapan tersebut.
Para kapolsek juga diperintah untuk memasang baliho di setiap desa dan kelurahan. "Para kapolsek tolong agar buat baliho 01 di tiap-tiap desa/keluarhan. Minimal 1 baliho per desa/kelurahan. Dan kirim laporannya di group ini. Trims," ujarnya menambahkan. Mengenai hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan akan mengecek kebenaran isi percakapan tersebut.
"Bila terbukti benar ada oknum anggota Polri yang terlibat, sesuai dengan fakta hukum pasti akan ada tidakan tegas oleh Propam Polda dan akan diawasi oleh Div Propam Polri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).
Dia menegaskan, Polri berkomitmen untuk netral. Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan netralitas dan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melanggarnya.
"Bahwa netralitas Polri dalam kontestasi pemilu 2019 sudah final sesuai Pasal 28 UU 2/2002 dan beberapa TR arahan langsung dari pimpinan Polri untuk seluruh anggota polri harus menjaga netralitas," pungkas Dedi.
Sumber: Jawapos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar