Wah! Muncul Surat Edaran Larang Ustadz Somad di Jawa Tengah. Siapa Dalangnya? - BANDAR post

Hot

Kamis, 26 Juli 2018

Wah! Muncul Surat Edaran Larang Ustadz Somad di Jawa Tengah. Siapa Dalangnya?

Wah! Muncul Surat Edaran Larang Ustadz Somad di Jawa Tengah. Siapa Dalangnya?


 

.com/blogger_img_proxy/

Referensi pihak ketiga

BANDARpost - Assalamualaikum sahabat UCers, bersyukur kepada Allah dengan ucapan Alhamdulillah. Kali ini Nuansa Islam Indonesia akan berbagi artikel mengenai Ustadz Abdul Somad LC.Ma. Sebelum membaca isi artikel besar harapan mohon (+ikuti) chanel ini, terima kasih.

.com/blogger_img_proxy/

Referensi pihak ketiga

Ustadz Abdul Somad Lc MA adalah ustadz yang dikenal cerdas dalam membawakan dakwah serta menjawab pertanyaan para jamaah. Walaupun Ustadz Abdul Somad dinilai keras dalam menyampaikan ceramahnya tapi terbukti jutaan jamaah selalu hadir dalam pengajiannya. Tak heran pula ada saja beberapa pihak yang tak senang dengan beliau, dan salah satunya kembali ada surat edaran penolakan di Jawa Tengah.

.com/blogger_img_proxy/

Referensi pihak ketiga

Dilansir dari eramuslim.com (25/7/2018) Sebuah surat edaran mengatasnamakan diri Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) beredar di Semarang, Jawa Tengah, yang melarang tabligh akbar yang akan dihadiri ustadz Abdul Somad. Surat yang beredar itu menyebut, pelarangan ustadz Abdul Somad karena dianggap corong Hizbut Tahri Indonesia (HTI) dan mengusung radikalisme.

.com/blogger_img_proxy/

Referensi pihak ketiga

“PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah dan permusuhan, Melarang dan menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Panglima tertinggi PGN, Nurul Arifin.

.com/blogger_img_proxy/

Referensi pihak ketiga

Merespon surat tersebut, Polri menyatakan, tidak ada yang berhak melarang ataupun memberikan izin suatu kegiatan selain Polri. “Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mana ada ormas yang melarang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Iqbal menegaskan, yang berwenang melarang suatu kegiatan atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, dalam hal ini Polri. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pelarangan.

Surat edaran ini juga mengancam akan melakukan ‘aksi perlawanan’ bila Ustadz Abdul Somad tetap menghadiri tabligh yang rencananya akan digelar pada 30 dan 31 Juli 2018. Mengenai hal itu, Iqbal menegaskan, tidak diperkenankan pihak-pihak tertentu melakukan tindakan kepolisian. “Tidak bisa menggunakan tindakan-tindakan memaksa,” kata Iqbal menegaskan. 

Sumber : UC News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar