Benih pun Diselundupkan Dari Cina
BANDARpost – Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru menyita 214 karung benih jarak, dengan berat mencapai 1 ton, yang didatangkan dari China dan masuk Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Benih jarak tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru, Ferdi kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa seluruh benih jarak tersebut disita dari tangan warga di Desa Kampung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.
Saat ini, Balai Karantina masih menyelidiki kasus impor bibit ilegal itu.
Menurut Ferdi, kasus itu terungkap setelah Balai Karantina menerima informasi akan keberadaan benih jarak yang masuk ke wilayah terluar di Provinsi Riau tersebut pada 3 Juli 2018 lalu.
Semula dia mengatakan terdapat dua ton benih jarak asal Tiongkok yang masuk ke Meranti. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya hanya menemukan satu ton benih, sementara sisanya diduga telah disebar ke para petani di wilayah itu.
“Kita belum tahu sisanya ke mana. Masih kita dalami,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara, benih jarak itu dikirim dari Tiongkok via Singapura, sebelum kemudian tiba di Meranti dengan menggunakan kapal laut.
Sementara itu, dia mengatakan Meranti bukan merupakan pelabuhan impor yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Provinsi Riau, kata dia, hanya ada dua pelabuhan impor resmi yakni Kota Dumai dan Bengkalis serta Bandara SSK II Pekanbaru.
Lebih jauh, aktivitas impor tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti sertifiat kesehatan negara asal, izin dari menteri pertanian hingga melapor ke Balai Karantina setempat.
“Kita tidak menemukan sertifikat kesehatan negara asal dari benih jarak itu dan aktivitas impor juga tidak dilengkapi izin dari menteri pertanian,” ujarnya.
Pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas impor tersebut, seperti penerima dan agen pelayaran.
Dia mengatakan impor benih jarak itu melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dalam waktu dekat, seluruh benih itu akan segera dimusnahkan. []
Sumber : aktual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar