Pemko Palembang Putuskan Tak Beri THR untuk Pegawainya. Sekda: Kalau Mesti Bayar, Roboh Kita
Ilustrasi
BANDARpost , PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya(THR) tahun ini kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota Palembang beralasan PNS di Kota Palembang baru saja menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya mencapai 100 persen.
Artinya tambahan pendapat dinilai cukup, selain faktor keuangan Pemko Palembang.
"Kami kira, kenaikan TPP ini lebih dari cukup bagi para ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa seperti dilansir dari Tribun Sumsel, Rabu (6/6/2018).
Harobin mengatakan, Pemko Palembang tidak ingin timbul masalah keuangan karena membayar THR bagi para ASN.
Kebijakan pemberian THR harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran keuangan Pemkot Palembang.
"Kalau mesti dibayarkan semua, roboh kita, tidak ada anggarannya," ujarnya.
Meski memastikan meniadakan THR bagi para ASN, Pemkot Palembang tetap akan memberikan gaji ke-13 para ASN yang akan dibayarkan pada Juli mendatang.
"Kalau gaji ke 13 ini memang sudah dianggarkan, jadi aman. Kalau THR tidak ada dalam anggaran. Sebelumnya, THR itu dibayarkan pemerintah pusat, tapi ini diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi dengan tegas, tidak ada THR," tegasnya.
Kebijakan berbeda diterapkan untuk para pegawai honorer.
Harobin mengatakan, para honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, sesuai dengan nilai gaji dan lama bekerja.
"Mereka tidak ada TPP, jadi kami berikan THR. Kisaran THR-nya ada 70 persen, 50 persen, maupun 30 persen, tergantung gaji dan lama mereka bekerja," katanya.
Rencananya THR bagi para honorer ini akan diberikan sebelum para honorer libur hari raya Idul Fitri.
"Bisa besok (kamis) atau Jumat. Mungkin Jumat, ya, biar mereka tetap masuk bekerja, nanti kalau dikasih duluan, mereka langsung mudik. Pelayanan kita terganggu," ungkapnya.
Selain Palembang, sejumlah daerah juga berat membayarkan THR ASN, di antaranya Surabaya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menangapi Surat Edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, dimana kepala daerah diminta untuk membayarkan THR untuk ASN Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Meski terkesan mendadak, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya untuk mencari jalan keluar. Mengingat alokasi APBD telah disahkan," ujar Alex, Rabu (6/6).
Ia mengatakan, dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan THR sebenarnya boleh dibayar setelah Lebaran, sesuai dengan kemampuan, karena ada beberapa daerah lain terkendala persoalan fiskal.
Kalau pun ada perubahan atau revisi bisa diusulkan ke DPRD, tapi normalnya menunggu prosedur tersebut memakan waktu lama dan pastinya Lebaran sudah lewat.
"Tapi itu kan daerah lain, kalau di Sumsel tak akan ada masalah. Untuk pencairan THR ASN dapat dipastikan cair sebelum Lebaran," katanya.
Pembayaran THR itu bisa dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Ahmad Mukhlis menilai untuk pencairan THR ASN daerah di Sumsel tak akan menemui kendala.
Kalaupun Kabupaten/Kota tak memiliki kas daerah untuk THR, pencairan bisa menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah dicairkan Pemprov Sumsel untuk dua bulan.
"Sebenarnya tak ada masalah lagi, paling lambat minggu-minggu ini sudah cair," ujarnya. (str/nda)
Sumber : TRIBUNBATAM.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar