Jumat, FUIB Demo Besar-besaran ke Istana dan Kemendagri
BANDARpost, RENCANAKAN DEMO - Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran (kedua dari kiri) menyampaikan tuntutan dan rencana demo yang pada ke Istana Presiden dan Kemendagri, Jumat (22/6). Foto: Iwan Kurniawan/INDOPOS
INDOPOS.CO.ID - Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengangkat pelaksana tugas Gubernur Provinsi Jawa Barat terus menuai kritikan. Kali ini kritikan datang dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). " Kami sangat menyayangkan kebijakan Mendagri mengangkat anggota Polri aktif sebagai Plt Gubernur Jabar," Kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5).
Rahmad menilai, pengangkatan tersebut mencederai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian dan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :Viral! Install Aplikasi Lazada sekarang dapat Diskon Hingga 80% dan Gratis Ongkir Selama Ramadhan
FUIB menilai, pengangkatan pejabat gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi, serta wewenang kepolisian dan ASN berbeda. Dengan demikian, mekanisme itu sangat bertentangan dengan asas kepastian dan kemanfaatan hukum.
FUIB juga berniat menggelar demo besar-besaran ke Istana Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai shalat, Jumat (22/6). “Kami menuntut presiden segera mencopot Menteri Tjahjo Kumolo karena telah melanggar aturan. Salah satunya UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya kepada INDOPOS di Jakarta, Selasa (19/6).
Sejauh ini, kata Rahmad, FUIB sedang melakukan konsolidasi secara nasional dengan seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Karena itu, Rahmat belum bisa menyebutkan secara definitif soal jumlah massa yang ikut serta. Kemungkinan satu atau dua hari setelah ini (konsolidasi, Red), kami sudah bisa memberikan kepastian soal jumlah massa yang melakukan aksi. Target kami ya sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
FUIB berharap aksinya mendapatkan apresiasi dari presiden. Jika tidak, ia menilai negara bisa kacau dan tidak stabil. Sebab, yang dilanggar adalah UU yang merupakan asas aturan bernegara (iwk/cr-1)
Sumber : Indopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar