Jadi Tertawaan Warganet... Abu Janda Pede Banget Bicara Pasal 156a Penodaan Agama, Ternyata NGAWUR 😂
BANDARpost, Permadi Arya alias Abu Janda tampil di acara DUA SISI yang disiarkan tvOne.
Hadir juga sebagai nara sumber pengacara Egy Sujana dan aktivis Muhammdiyah Mustofa Nahrawardaya.
Dengan pede bingit dan suara kenceng, Abu Janda bicara tentang pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama.
"Memang di pasal 156a Penodaan Agama di pasal 2 nya tertulis disitu YANG BISA MENETAPKAN MENENTUKAN BAHWA SESEORANG ITU MENISTAKAN AGAMA ATAU TIDAK ITU MUI, bukan Polisi, bukan bang Egy, itu tertulis," kata Abu Janda.
Bang Egy: "Gak ada itu pasal bunyinya seperti itu."
HAHAHA... dah ngotot kenceng SALAH pula... 😂🤣
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Simak video Abu Janda yang jadi bahan tertawaan warganet..
[video]
— Mustofa Nahrawardaya (@NetizenTofa) 5 April 2018
Sumber : PORTAL ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar