Dewan HAM PBB Nobatkan Zionis-Israel Sebagai “Negara” Apartheid
BANDARpost – Dewan HAM PBB menjuluki Israel sebagai “Negara Apartheid”. Julukan ini diberikan Dewan dalam sesi pembahasan “Hak Asasi Manusia” karena negara penjajah ini tidak mau mematuhi undang-undang HAM dan resolusi PBB.
Sejak didirikan, PBB telah berulang kali menyebut Israel tidak menghormati hak asasi manusia karena terus membangun pemukiman ielgal di wilayah Tepi Barat. Afrika Selatan (Negara yang dulu memiliki salah satu catatan hak asasi manusia terburuk di dunia) dengan keras menjuluki Israel sebagai negara Apartheid saat ini.
“Israel merupakan satu-satunya negara di dunia yang pantas disebut sebagai “negara apartheid” saat ini, karena Israel kerap melakukan pelanggaran HAM terhadap hak dan nasib rakyat Palestina,” ungkap Delegasi Afrika Selatan, seperti dilansir sputnik, Rabu, (24/1/18).
Anggota UNHRC lainnya juga mengungkapkan keprihatinan atas pelanggaran Israel terhadap resolusi PBB yang menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan di Jerusalem Timur ilegal, ditengah upaya gencar pendudukan untuk memperluas permukiman Yahudi di wilayah Palestina.
Negara-negara Arab mengecam Israel untuk menghentikan aneksasi tanah Palestina dan pembangunan permukiman ilegal di sana. Delegasi Palestina dalam sesi tersebut mendesak Israel untuk menghentikan “pendudukan kolonialnya selama 50 tahun” dan memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas semua kerugian yang mereka alami. (Mt/Ram)
Sumber : Eramuslim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar