MER-C akan Gugat KPU ke Mahkamah Internasional
"Kami akan menggugat jika dari KPU tidak memberikan respons terkait kondisi yang saat ini terjadi. Karena kami tidak ingin korban lebih banyak lagi berjatuhan," kata Arif di kantor MER-C, Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Ia menyiapkan gugatan pada KPU sebagai pelaksana pemilu. Sehingga korban pemilu menjadi tanggung jawab KPU.
"Normalnya bisa (gugat ke kepolisian), (tapi) kalau polisi tidak (akan ajukan), kita bicara sekarang keberpihakan maupun position-nya. Kalau kita lihat perkembangan media jadi anekdot. Ada kambing meninggal polisi turun, kenapa manusia meninggal banyak polisi tidak turun," kata Arif.
Ia juga tidak akan melaporkan KPU ke DKPP karena sanksi terhadap etika tak dijatuhi hukuman, tapi hanya sebagai code of conduct.
"Tuntutannya belum masuk dan belum memformulasikan detail tuntutan. Itu dengan lawyer yang akan memasukkan gugatan ke mahkamah," kata Arif, seperti dilansir VIVA.
Update terbaru sampai Kamis (16/5/2019) jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dunia 622 Orang.
Petugas KPPS : 498
Panwaslu : 92
Polisi : 29
TNI : 3
Sumber: Portal Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar