Kritik Dalil Atas Keputusan NU 'Kafir - Non Muslim'
Oleh: Habib Abu Bakar bin Hasan Assegaf
(Wakil Rais Syuriah PCNU Pasuruan)
Keputusan Bahtsul Masail dalam Munas NU di Banjar - Jawa barat soal larangan menyebut non muslim dengan kata Kafir, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tidak tepat, bahkan hujjah / dalil yang digunakan sangat lemah, bahkan tidak layak dijadikan referensi.
Ibaroh yang diambil dari kitab “Albahrurroiq” 48/5. Hanyalah menukil dari seorang ulama’ hanafiah yang beraqidah “Mu’tazilah” yaitu Najmuddin.
Lebih jelasnya dikutib dari “Qunyatul Maniyyah a’la madzhabi Abi hanifah” karya: Mukhtar bin Muhammad azzahidiy, Abu arroja’ al-Azmiyniy al-Hanafiy al-Mu’taziliy. Yg djukuki Najmuddin.
Najmuddin ini, memiliki karya diantaranya al-Qunyah. Yang dianggap oleh ulama’ hanafiah sendiri sebagai kitab yang tidak “Mu’tabar”/tidak bisa dijadikan rujukan.
Bahkan oleh para ulama’ hanafiah, beliau dikenal “Bidu’firriwayah” lemah periwayatannya, dan seorang “Mu’tazilah” (salah satu faham yg dianggap sesat). Wafat pada th 658. Sebagaimana disebutkan dalam “al-Jawahirul Mudhi’ah fi thobaqoti al-hanafiah (166/2).
Maka sejak kapan bahtsul masail NU mengambil hujjah dari seorang ulama’ yang berfaham “Mu’tazilah”? apa lagi jelas2 dibantah sendiri oleh ulama’ hanafiah ???? Ini baru dari sisi istinbath (pengambilan hukum) belum dari sisi yang lain.
Dan jangan lupa, dalam menyimpulkan hukum tidak boleh lepas dengan situasi yang ada. Kita sama-sama tau, kaum liberal gencar menyuarakan pluralisme, dalam artian semua Agama itu sama. Jangan sampai fatwa ini jadi gerbang besar untuk menghidupkan kembali pluralisme.
Belum lagi upaya kaum liberal, dalam menggolkan bolehnya kepemimpinan non muslim di wilayah muslimin. Ini juga harus ditimbang matang-matang. Jangan sampai karena satu ibaroh dari madzhab hanafi, yang itupun oleh hanafiah dianggap dho’if/lemah, lalu kita buka pintu untuk mafsadah yang lebih besar & substansial.
(Sumber: twitter @abubakarsegaf 1 Maret 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar