Andi Surya | Foto: Istimewa
BANDARpos, Lampung - Angggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menanggapi laporan UIN Raden Intan Lampung ke polda setempat, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
"Dunia sudah terbalik-balik nih. Orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual, saya yang dilaporkan ke polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi korban, justru saya yang dikriminalisasi," ujarnya, dalam siaran pers yang dikirim ke Saibumi.com, Senin, 21 Januari 2019.
Menurut Andi, negara kita adalah negara hukum. Maka bila ada yang merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum, boleh saja.
"Apa yang saya lakukan adalah bentuk respons atas pernyataan Ketua Klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan sesksual ini sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir," kata Andi.
Namun, lanjut dia, tentu sebagai seorang anggota parlemen yang memiliki kewajiban untuk merespons dalam batas kewenangan konstitusional dan jangan lupa ada hak imunitas atas pernyataan, yang dilindungi UUD 45 dan UU MD3.
Menyikapi sebuah dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihannya adalah tugas parlemen. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara.
"Maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masa isu dugaan pelecehan ini dibiarkan begitu saja," tukas Andi.
"Menurut saya, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang saya sebutkan, karena konten dan frasa yang saya rilis adalah bersyarat, ada kata-kata 'jika'. Artinya, jika pernyataan Een Riansah yang menduga terjadi maksiat terbukti oleh pengadilan, maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen terebut," tambah Andi.
Oleh karenanya, terus dia, nerupakan tugas aparat hukum, dalam hal ini polisi, untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual ini, apakah benar terjadi pelecehan seksual seperti yang dilontarkan ketua Klasika. Apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke kepolisian.
"Saya tidak masalah dilaporkan ke polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi, karena saya cuma menjalankan tugas dan kewenangan parlemen, karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI, maka ada kewajiban konstitusi dan hak imunitas yang wajib dihormati sesuai UUD 45 dan UU MD3," jelas Andi.
Dia mengajak untuk mengikuti proses pengaduan ini, agar Kampus UIN Lampung terbebas dari dugaan aib pelecehan seksual oknum dosen,.
"Namun tentunya para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi saya, nantinya akan berhadapan juga dengan masalah hukum, karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen." tegas Andi.
Sebelumnya diberitakan, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan (RI) Lampung. pejabat utama UIN beserta tim advokat, melaporkan Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, ke Polda Lampung, Senin, 21 Januari 2019.
Usai diterimanya laporan oleh Ka SPKT AKBP Adisastri dan anggota, pejabat utama UIN Lampung beserta tim advokat langsung menjalani berita acara penyidikan (BAP) di ruang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung.
"Kami dari pimpinan UIN Lampung, para pejabat, mahasiswa dan karyawan melaporkan statement yang dimuat dan diviralkan oleh inisial AS," ujar Dekan Fakultas Syariah UIN RI Lampung, Dr. Alamsyah, MH, usai menjalani BAP di depan ruang Krimsus Polda Lampung.
Dalam hal ini, pihaknya merasa dirugikan karena nama baik UIN Lampung telah dicemarkan oleh Andi Surya. Maka dari itu, pihaknya menempuh jalur hukum.
"Kami akan melakukan langkah hukum kepada yang bersangkutan. Dalam berbagai media online, banyak pernyataannya yang tidak mengenakkan. Di situ tertutis bahwa UIN Lampung sarang maksiat," jelas Alamsyah. (*/SB-01) 
Sumber : Saibumi.com