Anies Terancam Pidana, Ustaz Haikal Hassan : Kenapa Luhut Gak Diperiksa? - BANDAR post

Hot

Kamis, 10 Januari 2019

Anies Terancam Pidana, Ustaz Haikal Hassan : Kenapa Luhut Gak Diperiksa?

Anies Terancam Pidana, Ustaz Haikal Hassan : Kenapa Luhut Gak Diperiksa?

Ustaz Haikal Hassan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


BANDARpost  PEMERISAAN Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan Ustadz Haikal Hassan Baras.
Dirinya mempertanyakan keadilan hukum, lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (RI), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melakukan aksi serupa.
Kekecewaan secara langsung diungkapkan Ustadz Haikal Hassan lewat akun twitternya @haikal_hassan; pada Selasa (8/1/2019).
Dirinya kecewa karena Anies diperiksa intensif atas dugaan memberikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
• Terancam Dibui Tiga Tahun
Sedangkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani yang secara nyata memberikan simbol satu jari khas pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; justru lolos dari jeratan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kenapa luhut acungkan (simbol satu jari) gak diperiksa? Sdgkan Anies acungkan (simbol dua jari) diperiksa?," tulis Ustadz Haikal Hassan.
Dirinya pun menjawab pertanyaannya sendiri.
Ustadz Haikal menyebut alasan kasus tersebut ditangani dan mendapatkan perlakuan berbeda oleh Bawaslu adalah karena sosok yang menunjukan simbol jari tanda dukungan.
Pemeriksaan intensif diterima Anies karena keputusan Anies akan diikuti rakyat Indonesia.
Berbeda halnya dengan Luhut yang tidak akan mempengaruhi rakyat walaupun mengacungkan jari.
"Karena seribu luhut acungkan apapun gak ada pengaruh buat rakyat, tapi satu Anies akan diikuti seluruh rakyat Indonesia. Sampai disini paham?
Kenapa mereka panik?," tulis Ustadz Haikal Hassan.
Beragam tanggapan pun memenuhi kolom komentar status twitternya Ustadz Haikal Hassan. Pro dan kontra dituliskan menyanggah pendapat masing-masing pendukung kandidat dalam Pilpres 2019 mendatang.
Anies diperiksa
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018).
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedanmengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019. Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Satu Jari
Berbanding terbalik dengan Anies, dikutip dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).
Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyanitak dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa Luhut dan Sri Mulyani pada Jumat (2/11/2018).
Keduanya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.
Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat Luhut dan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Pada mulanya, Luhut dan Sri Mulyanimenunjukkan 10 jari, tetapi Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.
Sumber : Warta Kota
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar