Referensi pihak ketiga
BANDARPOST, Pilpres 2019 ternyata tak hanya sebatas urusan politik. Ada kasus hukum yang mengiringi pesta demokrasi lima tahunan itu. Nasib sial kini menimpa petahana Jokowi-Ma’ruf. Tiga ketua umum parpol pendukungnya kini dalam incaran lembaga antikorupsi KPK.
Bos parpol pertama yang diincar KPK sejak lama adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia sering dikait-kaitkan dengan isu korupsi ‘duren kalibata’ ketika Cak Imin menjabat Menakertrans di era SBY. Namun keterlibatan Cak Imin hingga sekarang belum bisa dibuktikan. Hanya saja, tak menutup kemungkinan KPK bakal kembali mengungkit kasus itu.
Berikutnya adalah Airlangga Hartato, Ketua Umum Golkar. Ia kini terseret dalam dugaan korupsi PLTU Riau-1 yang telah menetapkan politisi Golkar Idrus Marham dan Eni Saragih sebagai tersangka. Sejauh ini Airlangga masih dalam posisi aman-aman saja, bahkan belum pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Namun bila mencermati kasus itu, KPK akan terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat.
Terakhir adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy. Dilansir viva.co.id, Kamis (27/9/2018), namanya disebut terang di dalam surat dakwaan tim Jaksa KPK terhadap pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Rommy disebut tim jaksa KPK sebagai penampung usulan anggaran. Penampung usulan ini terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau.
Dengan masuknya tiga bos parpol pendukung Jokowi ini dalam radar KPK, mungkinkah hal tersebut akan memuluskan langkah Prabowo menggeser Jokowi dari Istana? Hal ini sangat mungkin terjadi karena kepercayaan rakyat akan tergerus kepada tiga parpol tersebut, yang selanjutnya berpengaruh pada elektabilitas Jokowi-Ma’ruf.
Sumber : UC NEWS