Persekusi Terhadap Neno Warisman Melanggar Enam Aturan - BANDAR post

Hot

Selasa, 31 Juli 2018

Persekusi Terhadap Neno Warisman Melanggar Enam Aturan

Persekusi Terhadap Neno Warisman Melanggar Enam Aturan

10Berita , Jakarta – Pengamat Intelijen dan Pertahanan Jaka Setiawan menilai bahwa penghadang Neno Warisman di Batam melanggar enam peraturan. Salah satunya mengganggu ketertiban umum.

“Ini jelas para pelaku persekusi melanggar UU, mengganggu ketertiban umum dan mengancam objek vital nasional. Di sisi lain juga aparat lalai dalam menjalankan dan menegakan UU,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (31/07/2018).

Ia menyebutkan, peraturan pertama yang dilanggar adalah UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

“Dan yang ketiga adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 738 / X / tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital. Keempat, Peraturan Kapolri Nomor : 21 / 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Tingkat Mabes,” ucapnya.

Jaka memaparkan, peraturan selanjutnya yang dilanggar adalah Keputusan Kapolri Nomor: 22 / 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.

“Dan yang keenam adalah keputusan Kapolri Nomor : 23 / 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor,” tukasnya.

Sumber : Kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar