Tepati Janji Kampanye, Anies Segel Bangunan Tak Berizin di Pulau Reklamasi B dan D
BANDARpost – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menepati janji kampanye. Janji kampanye tersebut dilakukan dengan melakukan penyegelan bangunan tak berizin di pulau reklamasi.
Hari ini, Kamis, 7 Juni 2018, Anies melepas petugas satpol PP untuk melakukan penyegelan bangunan tak berizin di pulau reklamasi. Anies melepas 300 petugas yang akan menyegel bangunan tak berizin yang berada di pulau B dan D di Kepulauan Seribu.
Terdapat 200 satpol PP pria dan 100 satpol PP wanita yang diterjunkan untuk melakukan penertiban tersebut, yaitu menyegel bangunan tak berizin. Saat melepaskan para petugas tersebut, Anies berpesan, agar para petugas melakukan tugas dengan beradab.
“Untuk semua, tunjukkan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah. Justru, tunjukkan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah, tetapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 Juni 2018, diliput oleh Viva.
Penyegelan bangunan tak berizin di pulau B dan D, pulau reklamasi, yang dilakukan hari ini, menurut Anies, untuk memastikan semua pihak baik ekonomi lemah maupun kuat akan ditindak bila melanggar. Pemprov tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Anies.
Selain itu, Anies juga meminta para petugas melakukan tugasnya sesuai dengan standar opersional yang ada. Penyegelan bangunan tak berizin ini harus dilakukan dengan tegas dan tuntas serta beradab.
“Saya harap, semua yang dilakukan dikerjakan sebaik-baiknya dan dituntaskan. Setelah ini, bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ujarnya.
Sumber : Ngelmu.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar