Gawat, Surat Edaran Tjahjo Kumolo Bisa Jerumuskan Banyak Kepala Daerah ke Penjara - BANDAR post

Hot

Senin, 04 Juni 2018

Gawat, Surat Edaran Tjahjo Kumolo Bisa Jerumuskan Banyak Kepala Daerah ke Penjara

Gawat, Surat Edaran Tjahjo Kumolo Bisa Jerumuskan Banyak Kepala Daerah ke Penjara

Sumber: nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/07/11/m709ne-ryaas-rasyid-otoritas-moral-jawaban-atas-krisis-indonesia

BANDARpost, Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan surat edaran kepada para Bupati/Walikota menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Seperti yang diwartakan m(dot)otonominews(dot)net, Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

http: kabar24.bisnis.com/read/20180207/15/735554/cara-mendagri-tjahjo-kumolo-benahi-area-rawan-korupsi-

Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.

Sontak surat ederan tersebut mendapatkan mendapat kritikan keras dari Pakar Ilmu Pemerintahan Prof Dr Ryaas Rasyid.

Otonominews(4/6) menuliskan, Menurut Prof Ryaas, surat edaran Mendagri tertanggak 30 Mei 2018 itu bisa menimbulkan masalah baru. Banyak kepala daerah bisa masuk penjara karena terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: kalsel.prokal.co/read/news/15494-pemda-di-banua-dibuat-kelimpungan-thr-pns-ternyata-berasal-dari-apbd.html

Prof Ryaas yang juga dikenal sebagai pakar Otonomi Daerah itu menyebutkan bahwa yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah di dalam APBD 2018 tidak ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji 13. (*)

Sumber : UC News
 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar