Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun - BANDAR post

Hot

Sabtu, 05 Mei 2018

Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun

Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun

 

BANDARpost, JAKARTA-Ketum Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie terancama hukuman pidana satu tahun dan denda 12 juta. Hal itu sebelumnya diungkapkan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

PSI diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye dengan memadang iklan dan mencantumkan logo dan nomor urut di salah satu media massa. Hal tersebut disebut melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi Ketumnya terancam pidana, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya akan menaati asas hukum.

"Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (5/4/2018).

Raja juga mempersilakan pihak berwenang menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," tukas Raja.(yn/ant)

Sumber : Teropongsenayan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar