Tolak Kebijakan Impor, Hari Ini Istana Bakal Ditaburi Garam - BANDAR post

Hot

Selasa, 03 April 2018

Tolak Kebijakan Impor, Hari Ini Istana Bakal Ditaburi Garam

Tolak Kebijakan Impor, Hari Ini Istana Bakal Ditaburi Garam

BANDARpost – Selasa 3 April 2018, Aliansi Merdeka Seratus Persen (DERAP) akan melakukan aksi tabur garam di Istana Negara. Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak kebijakan impor garam yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK.

DERAP menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2018 telah mengusik rasa keadilan di masyarakat. Tak hanya itu, PP itu juga dinilai mengabaikan rasa kejujuran dan nasionalisme bangsa Indonesia.

“Atas terbitnya PP No. 9/2018 tentang Impor Garam telah mengusik rasa keadilan, rasa kejujuran dan rasa nasionalisme anak bangsa Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) ini berkesan sangat sarat kepentingan mafia garam dan melestarikan perilaku kartel yang sudah sejak lama terjadi di negara ini,” ujar Korlap Aksi Tabur Gara, Amos H melalui rilisnya, Senin (2/4).

Amos mengatakan, komoditas yang dianggap remeh ini ternyata menyimpan harta karun yang bisa dijadikan “harta rampokan” bagi pejabat negara, karena besarnya kebutuhan garam nasional.

“Carut-marutnya perhitungan kebutuhan garam nasional semakin menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan impor garam? Bersihkah permainan itu atau penuh kekotoran?,” tukas Amos.

Amos menduga, adanya mark up data garam merupakan sebuah kejahatan pejabat negara yang harus diwaspadai. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pejabat negara menjadi calo pelestarian kartel garam oleh para mafia.

“Pejabat negara meraup keuntungan besar dengan mengolkan kebijakan garam dan tega mengkhianati rakyat dan negaranya,” kata Amos.

Indikasi itu, lanjut dia, semakin terasa baunya menyengat ketika Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui telah keliru menghitung kebutuhan garam nasional tanpa memasukkan data produksi garam lokal.

“Untuk menyikapi itu, kami dari DERAP akan melakukan aksi tabur garam, pada hari Selasa, 3 April 2018, pukul 14.00 sampai 17.00 (WIB) di Istana Negara,” jelas Amos.

Berikut 3 tuntutan yang disampaikan DERAP:

Tolak PP No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri karena bertentangan dengan UU No 7/2016 dan penetapannya terindikasi penuh rekayasaCopot Airlangga (Menperin) yang kuat diduga memark up kuota impor garam dan calo kebijakanBentuk Tim Independen Pendataan Kebutuhan Garam Nasional untuk terbentuknya sistem niaga yang sehat dan adil. (swa)

Sumber : Eramuslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar