Jelang Deadline, Simak Lagi Panduan Registrasi SIM Card
10Berita, Jakarta -
Batas pendaftaran SIM card terus mendekati akhir. Meski angka nomor seluler prabayar yang melakukan registrasi terus meningkat, ada baiknya melihat kembali hal-hal yang perlu diperhatikan saat registrasi. Khususnya bagi yang belum melakukannya
Berdasarkan pantauan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini SIM card yang sudah teregistrasi mencapai 229 juta nomor.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan registrasi di saat terakhir waktu pendaftaran, tepatnya pada 28 Februari nanti.
"Masyarakat dihimbau segera melakukan registrasi ulang dengan tidak menunggu batas akhir, 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi trafik tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli.
Untuk melakukan registrasi SIM card prabayar ini, masyarakat harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Foto: Infografis: Indonesiabaik.id
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipudan serta tindakan kejahatan yang dilakukan via seluler.
Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa melalui website dan call center operator.
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Foto: Infografis: Indonesiabaik.id
Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan baru:
- Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK#
- Pelanggan baru Telkomsel menggunakna format SMS Reg(spasi)NIK#nomorKK#
- Dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan lama:
- Pelanggan lama Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK#
- Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK#
- pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Selain itu, registrasi melalui situs masing-masing operator juga dapat dilakukan oleh pelanggan.
- Untuk pelanggan kartu Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Untuk pelanggan kartu Indosat Ooredoo: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- Untuk pelanggan XL Axiata: https://www.xl.co.id/registrasi
- Untuk pelanggan Hutchison 3 Indonesia (Tri): https://registrasi.tri.co.id/
- Untuk pelanggan Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Pemerintah beserta operator juga menyediakan fasilitas untuk mengecek nomor 'siluman' atau nomor yang menggunakan data NIK dan KK tanpa persetujuan pemiliknya.
1. Telkomsel
Via WEB https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
Via SMS dengan format
INFO#NIK kirim ke 4444
INFO#MSISDN kirim ke 4444
3. Xl Axiata
Via USSD dengan format
*123*4444#
4. Tri Hutchinson
Via WEB https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
Via Web https://my.smartfren.com/check_nik.php
6. Net1 STI
Via Web https://my.net1.co.id
Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.
Sumber : News detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar