Ungkap Kasus Obat Ilegal, Anggota FPI Ditahan, Polisi Dinilai Tak Cermat
BANDARpost – Penghujung tahun kemarin, Front Pembela Islam (FPI) bersama warga menggerebek toko menjual obat-obatan ilegal di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Penjual obat itu pun diserahkan ke kepolisian. Namun, aksi itu justru berbuntut ditahannya anggota FPI oleh polisi dan dijadikan tersangka.
Anggota Badan Hukum Front (BHF), sayap organisasi FPI di bidang hukum, Azis Yanuar, menjelaskan kronologi terjadinya penggerebekan itu.
Ia menuturkan, awalnya, warga Jatibening Baru mencurigai adanya toko obat yang menjual obat-obatan ilegal yang peredarannya terlarang dan tidak berizin.
Lalu, pada Rabu (27/12/2017), salah seorang warga membeli beberapa pil diduga Lexotan, Tramadol, dan lainnya senilai 50 ribu rupiah di toko itu. Setelah itu warga tersebut bertemu warga lainnya dan anggota FPI yang sudah berkumpul untuk melaporkan hasil pembelian tadi.
Merasa sudah memiliki cukup bukti, terang Azis, warga dan anggota FPI menghubungi Polsek Pondok Gede Bekasi untuk melaporkan hal ini. Namun pihak Polsek Pondok Gede, menurut keterangan beberapa anggota FPI, tidak bisa langsung menindak dengan alasan sedang ada pengamanan lewatnya RI 1 (Presiden, Red).
Baca: Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
Akhirnya, warga dan anggota FPI mendatangi toko obat dimaksud tadi untuk menegur dan mengklarifikasi atas tindakan toko obat yang berjualan tanpa izin obat-obat keras kategori G (Lexotan, Dextro, dan sebagainya). Bahkan, katanya, ditemukan pula obat-obatan kadaluarsa.
“Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Sebab sudah menjadi rahasia umum obat keras seperi Lexotan kerap disalahgunakan remaja atau pemuda untuk mabuk, hingga menjadi sumber terjadinya beberapa tindakan kriminal di lingkungan tersebut,” ujar Azis kepada hidayatullah.com, Selasa (02/01/2018).
Ia melanjutkan, setelah tiba di toko obat sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 20 meter dari tempat kejadian, terdapat beberapa anggota Polsek Pondok Gede yang sedang melakukan pengamanan lewatnya RI 1 di tol (pengamanan di atas jalan tol atau jembatan).
Kemudian, tutur Azis, anggota Polsek Pondok Gede dan Provost melihat serta mengetahui ada warga dan anggota FPI yang sedang melakukan peneguran dan permintaan klarifikasi di toko obat dimaksud. Tidak lama kemudian, datanglah pemilik toko obat dan dihampiri pula oleh anggota Provost Polri beserta anggota Polsek Pondok Gede.
“Di situ saudara Boy Giadria, yang sekarang ditahan, meminta penjual toko obat tanda tangan di atas materai untuk tidak lagi berjualan obat kadaluarsa dan obat keras kategori G itu lagi. Kemudian anggota Polsek Pondok Gede melakukan penyitaan obat-obatan dimaksud dan membawa penjual ke Polsek Pondok Gede,” paparnya.
Usai kejadian tersebut, kata Azis, FPI menyerahkan pelaku penjual obat tersebut kepada pihak aparat kepolisian. Di lokasi kejadian, katanya, aparat pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPI yang telah membantu aparat.
Namun, lanjut Azis, sehari pasca tangkap tangan pengedar obat keras tersebut, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada keesokan harinya, Kamis (28/12/2017). Mereka adalah Boy Giadria, Syafii Alwi, Roni Herlambang, dan Saiman. Keempatnya diperiksa hingga tengah malam.
Baca: FPI Gerebek Gudang Miras di Bekasi, Serahkan Bukti ke Polisi
Menurutnya, anggota FPI yang selama ini telah berjasa ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjadi whistleblower (pelapor pelanggaran) kepada aparat kepolisian, bukannya dihargai, malah diperlakukan biadab dengan ditangkap, dipidana dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Polisi salah sasaran dan tidak cermat mempidanakan anggota FPI. Tidak ada kaitannya pengrusakan obat yang dibeli seorang warga tadi dengan saudara Boy Giadria yang saat ini ditahan. Karena Boy tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang, juga tidak melakukan perusakan barang apa pun,” ungkapnya.
Azis menegaskan, bila perkara ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk begi penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
Baca: FPI Bersama Polisi Bubarkan Seminar LGBT Ilegal di Jakarta
Sebab jelasnya, bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, maling, copet, begal, atau perampok yang melakukan tindak kejahatan, lalu tertangkap tangan, pelaku kriminal itu bisa menuntut balik dengan pasal karet dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan, persekusi, pemaksaan, pengancaman dan lain-lain.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Rabu (27/12/2017) bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat.
“Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Indarto, Sabtu malam (30/12/2017) kutip Tempo online.*
Sumber :Hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar