Kini, Badan Siber dan Sandi Negara Langsung di bawah Presiden Jokowi
muhammad abdus syakur/hidayatullah.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BANDARpost – Pemerintah memutuskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berada langsung di bawah koordinasi Presiden RI, dari sebelumnya yang berada di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 16 Desember 2017 lalu.
Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Selain itu, dalam peraturan ini juga terdapat perubahan struktur organisasi BSSN dengan adanya jabatan baru yakni Wakil Kepala.
Menurut Presiden Jokowi, BSSN diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang sangat cepat.
“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara,” ujar Jokowi usai meresmikan Kereta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (02/01/2018) lansir Anadolu Agency.
Baca: Fadli Zon: Jangan Jadikan BSSN untuk Politik dan Kekuasaan
BSSN dibentuk pada 19 Mei 2017 lalu sebagai lembaga yang bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber, serta menjaga keamanan siber.
Nantinya lembaga ini akan menjadi koordinator dari seluruh tim siber yang ada di seluruh kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, serta Polri.*
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : Hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar