PKS Konsisten Tolak Minuman Beralkohol Dijual Bebas - BANDAR post

Hot

Senin, 22 Januari 2018

PKS Konsisten Tolak Minuman Beralkohol Dijual Bebas

PKS Konsisten Tolak Minuman Beralkohol Dijual Bebas

BANDARpost , Jakarta- Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Fraksi PKS, Fikri Faqih juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.

“Di Pansus RUU Minol, Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras,” jelas Fikri dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Senin (22/01/2018).

Ia memaparkan bahwa dalam RUU tersebut juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

“Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan. Untuk penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas Wakil Ketua Komisi X

Dalam perkembangan pembahasan, lanjutnya, semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa masih ada perbedaan pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa “larangan” atau “pembatasan/pengawasan”.

Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. “Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya,” tandasnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber :  Kiblat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar