Detik.com
BANDARpost  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding meminta kepada para pejabat negara agar tak asal berguyon di depan publik. Peringatan itu menyusul dilaporkannya menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berhati-hati dalam mengekspresikan guyonan, spontanitas. Itu hikmah dari adanya laporan terhadap Pak Luhut dan Bu Sri,” kata Karding di Posko Cemara 19, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Sosialisasi dinilai perlu lebih masif dilakukan terhadap para pejabat negara. Sebab, hal-hal yang sangat teknis berkaitan dengan aturan-aturan kamapanye belum tentu bisa diketahui oleh pejabat.
Tempo.co
Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye terkait pose satu jari saat menghadiri agenda IMF pada 14 Oktober lalu.
Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan, kedua pejabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.
"Sebagai pejabat negara mereka melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menujukkan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu," kata Taufiq.
Taufiq menegaskan, Luhut dan Sri Mulyani secara hukum patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu, sebagaimana diatur Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ancaman pidana Penjara 3 Tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Selain itu, keduanya harus diberhentikan sebagai menteri yang secara nyata dan jelas tidak netral dalam kegiatan pertemuan kenegaraan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.
Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai tidak ada praktik kampanye yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di forum International Monetary Fund- World Bank (IMF-WB) pekan lalu. Menurut dia, apa yang mereka lakukan hanya sekedar kelakar.
Tempo.co
"Kalau salah sedikit dihukum kita semua bisa kena hukum semua. Jadi menurut saya dipilah-pilah mana yang betul pelanggaran," kata Zulkifli di Gedung DPR pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Dalam rekaman video terdengar suara Sri yang meminta Luhut memberi tahu Lagarde dan Jim agar mengacung satu jari saja. Luhut meneruskan pesan tersebut. Di akhir sesi Sri Mulyani menyampaikan ke Lagarde bahwa 'Dua untuk Prabowo, Satu untuk Jokowi'.
Zulkifli mengatakan tensi pada tahun politik memang sedang memuncak. Akibatnya, banyak hal-hal biasa yang berbuntut pelaporan.
"Misalnya Bu Sri Mulyani dan Pak Luhut. Kan dulu biasa bercanda begitu biasa, sekarang bisa jadi pelanggaran," ujarnya.
Meski begitu, Zulkifli mengatakan akan tetap patuh pada peraturan. Ia mengatakan yang terpenting adalah menjaga sikap dengan ekstra berhati-hati.

Sumber : https : // republika . co . id/amp/pgtju0430/https : // pilpres . tempo . co/amp/1137866/kata-zulkifli-hasan-soal-pose-satu-jari-luhut-dan-sri-mulyani/https : // nasional.kompas . com/read/2018/10/18/10532981/soal-pose-satu-jari-luhut-dan-sri-mulyani-di-acara-imf-ini-komentar-bawaslu