BANDARpost – Massa Forum Mujahid Tasikmalaya mengancam akan melaksanakan aksi lebih besar jika laporan mereka atas Denny Siregar tak ditindaklanjuti pihak kepolisian. Polisi diberi waktu selama 14 hari untuk memenuhi tuntutan mereka, yaitu membawa terlapor ke Tasikmalaya dan memenjarakannya.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan oleh Denny Siregar pada Kamis (2/7). Laporan itu diterima langsung oleh Kapolresta Tasikmalaya AKBP Tasikmalaya.
“Kita menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan. Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” kata dia kepada Republika, Jumat (3/7).
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan, aksi serupa akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya. Menurut dia, beberapa organisasi masyaakat (ormas) di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas. “Kita tunggu kerja polisi 14 hari. Kalau tidak ada (hasilnya), ya gimana lagi (aksi besar-besaran,” kata dia.
Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.
Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny. (*)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar