Pilwabup Lamteng Dinilai Cacat, Gubernur Lampung Diminta Turunkan Tim Verifikasi
Wilanda | Foto: Istimewa
BANDARpost,Lampung Tengah - Meski DPRD Lampung Tengah sudah menetapkan Anang Hendra Setiawan sebagai wakil bupati sisa masa jabatan 2015-2020, namun elemen masyarakat di kabupaten itu tetap sangsi dengan proses pemilihan yang berlangsung.
Alasannya karena proses dan tahapan yang dilalui dinilai cacat hukum atau maladministrasi.
Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) salah satunya. Organisasi itu menilai DPRD Lamteng telah melangkahi sejumlah peraturan dan undang-undang, dalam proses pemilihan wakil bupati melalui mekanisme DPRD.
Ketua ARPD, Wilanda Rizki menyatakan, pihaknya meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menunda proses hasil dari Pilwabup Lamteng lalu di tingkat provinsi.
"Kami juga berharap gubernur menurunkan tim verifikasi untuk mengecek ulang tahapan dan mekanisme Pilwabup Lamteng tidak cacat prosedural dan legal secara hukum," ujarnya, Minggu, 29 Desember 2019.
Selain itu, Wilanda menilai mekanisme pemilihan wakil bupati Lampung Tengah ditengarai penuh dengan polemik.
Hal itu dapat dilihat dengan sikap walk out Fraksi PKS dalam pemungutan suara di gedung DPRD Lamteng beberapa waktu lalu.
"Ada hal yang tak wajar dalam mekanisme (pemilihan wakil bupati) tersebut. Jika dilihat pada Pilbup 2015 lalu, PKS salah satu pengusung paslon Mustafa - Loekman. Tapi mengapa harus walk out saat itu, dan tidak mengikuti proses pemilihan," terang Wilanda.
Dengan sikap walk out Fraksi PKS, Wilanda menilai dalam mekanisme pemilihan wakil bupati yang diikuti 29 dari 50 anggota DPRD Lamteng itu, ada sesuatu yang tak beres.
"Saah satunya, belum terselesaikannya rekomendasi (nama calon wabup) oleh DPP dalam tubuh internal (partai) koalisi pengusung Mustafa-Loekman," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menilai supaya proses pemilihan tersebut harus di-rechecking secara administras. Bahkan bila perlu gubernur dan Mendagri menunda atau menghentikan proses pemilihannya.
Ia menilai, apabila Wabup Lamteng terpilih tersebut tetap disahkan dan prosesnya tetap diteruskan, khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Lampung Tengah. (*)
Sumber: Saibumi.com
Wilanda | Foto: Istimewa
BANDARpost,Lampung Tengah - Meski DPRD Lampung Tengah sudah menetapkan Anang Hendra Setiawan sebagai wakil bupati sisa masa jabatan 2015-2020, namun elemen masyarakat di kabupaten itu tetap sangsi dengan proses pemilihan yang berlangsung.
Alasannya karena proses dan tahapan yang dilalui dinilai cacat hukum atau maladministrasi.
Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) salah satunya. Organisasi itu menilai DPRD Lamteng telah melangkahi sejumlah peraturan dan undang-undang, dalam proses pemilihan wakil bupati melalui mekanisme DPRD.
Ketua ARPD, Wilanda Rizki menyatakan, pihaknya meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menunda proses hasil dari Pilwabup Lamteng lalu di tingkat provinsi.
"Kami juga berharap gubernur menurunkan tim verifikasi untuk mengecek ulang tahapan dan mekanisme Pilwabup Lamteng tidak cacat prosedural dan legal secara hukum," ujarnya, Minggu, 29 Desember 2019.
Selain itu, Wilanda menilai mekanisme pemilihan wakil bupati Lampung Tengah ditengarai penuh dengan polemik.
Hal itu dapat dilihat dengan sikap walk out Fraksi PKS dalam pemungutan suara di gedung DPRD Lamteng beberapa waktu lalu.
"Ada hal yang tak wajar dalam mekanisme (pemilihan wakil bupati) tersebut. Jika dilihat pada Pilbup 2015 lalu, PKS salah satu pengusung paslon Mustafa - Loekman. Tapi mengapa harus walk out saat itu, dan tidak mengikuti proses pemilihan," terang Wilanda.
Dengan sikap walk out Fraksi PKS, Wilanda menilai dalam mekanisme pemilihan wakil bupati yang diikuti 29 dari 50 anggota DPRD Lamteng itu, ada sesuatu yang tak beres.
"Saah satunya, belum terselesaikannya rekomendasi (nama calon wabup) oleh DPP dalam tubuh internal (partai) koalisi pengusung Mustafa-Loekman," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menilai supaya proses pemilihan tersebut harus di-rechecking secara administras. Bahkan bila perlu gubernur dan Mendagri menunda atau menghentikan proses pemilihannya.
Ia menilai, apabila Wabup Lamteng terpilih tersebut tetap disahkan dan prosesnya tetap diteruskan, khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Lampung Tengah. (*)
Sumber: Saibumi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar