Aktivis HAM Tegur Jokowi karena Ulah Wiranto, Ini Penyebabnya - BANDAR post

Hot

Rabu, 22 Mei 2019

Aktivis HAM Tegur Jokowi karena Ulah Wiranto, Ini Penyebabnya

Aktivis HAM Tegur Jokowi karena Ulah Wiranto, Ini Penyebabnya

.com/blogger_img_proxy/
BABDARpost - Kekhawatiran Amnesty International Indonesia perihal pembentukan Tim Hukum Nasional yang diciptakan Wirantountuk 'shutdown' media sosial dan kontrol 'pencaci' pemerintah, sampai pada tahap serius. Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia memberikan ultimatum kepada presiden Jokowi agar perintahkan Wiranto untuk mengurungkan niatnya membentuk tim khusus yang berupaya menjatuhkan tokoh-tokoh nasional. Bila dilanjutkan, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Tanpa kejelasan apa yang dimaksud ‘melanggar hukum’, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah. Lebih jauh, hal ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia,” tulis Haeril Halim dari Communications desk, Amnesty International Indonesia, saat melakukan jumpa pers yang disiarkan secara langsung, Kamis (9/5/19).
Sementara itu, Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia memberikan pendapatnya bahwa hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia, negara kita sendiri sudah terancam dengan banyaknya pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu dari pidana tersebut, masyarakat yang ingin mengutarakan pendapatnya terhadap pejabat dan lembaga negara akan dikenakan sanksi.
“Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” ujar Usman.
Tak sebatas itu saja, menurutnya dampak negatif yang akan diterima masyarakat akan bertambah. Masyarakat akan merasa takut untuk mengutarakan pendapat, terutama di media sosial. Selain itu, hal yang dilakukan Wiranto juga dianggap melebihi apa yang telah dilakukan pejabat tinggi di orde baru.
Menurut Amnesty Indonesia, pejabat negara wajib menerima dan mentolerir kritik dari masyarakat yang menuntut hak mereka.
“Penggunaan undang-undang pencemaran nama baik, penghinaan atau makar, dengan motif menghambat kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik, melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat,” tambah Usman.
Sebelumnya, Wiranto memberi bantahan atas tuduhan yang mengatakan tim yang ia bentuk mencerminkan pemerintahan Jokowi diktator.
“Jadi jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran para ahli-ahli hukum ini membantu kita 
Menjamin kita bahwa kita bukan diktator,” ungkap Wiranto. 
Sumber' Winnetnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar