Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta, Sekda Jabar Lapor Ridwan Kamil - BANDAR post

Hot

Jumat, 30 November 2018

Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta, Sekda Jabar Lapor Ridwan Kamil

Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta, Sekda Jabar Lapor Ridwan Kamil

Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa via kantorberitapemilu.com

BANDARpost  - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku sebelum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melapor terlebih dahulu ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Iwa pada Kamis, 29 November diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Bekasi Dewi Tisnawati terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Saya jelaskan di sini, terkait pemanggilan saya sebagai sekda oleh pihak KPK untuk memberikan kesaksian untuk salah satu tersangka kasus Meikarta. Sebelum memenuhi panggilan, saya sudah melaporkan pada Pak Gubernur Ridwan Kamil," ujar dia, di Gedung KPK.

Usai jalani pemeriksaan, Iwa yang keluar sekira pukul 16.52 mengatakan dirinya ditanyai penyidik soal wewenangnya sebagai sekda dan pengetahuannya terkait pembangunan Meikarta.

Baca juga:

Iwa mengaku dicecar beberapa pertanyaan soal perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan untuk kepentingan perizinan Meikarta. Meski begitu, dia mengklaim tak tahu menahu soal perubahan atau revisi tata ruang Kab. Bekasi.

"Ya termasuk salah satunya (soal tata ruang). Ya proses itu ditanyakan (penyidik), cuma proses itu saya tidak tahu. Karena saya bukan ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) saat itu dan kebetulan prosesnya tidak ikut," tuturnya.

Disinggung soal apakah dirinya mengetahui ada proses revisi aturan tata ruang di tingkat legislatif, Iwa enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu bisa ditanyakan ke penyidik KPK.

"Ya itu nanti silahkan ditanyakan lagi," katanya seraya berjalan meninggalkan pelataran gedung.

Namun dia memastikan bahwa pemenuhan panggilan dirinya merupakan bentuk dukungan Pemprov Jabar untuk mengusut tuntas kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dia menyatakan, unsur Pemprov Jabar akan kooperatif dan terbuka terkait pembangunan Meikarta.

"Sekali lagi, kami Pemprov Jabar akan terus bersikap kooperatif karena sinergitas antara Pemprov dengan KPK dalam upaya pencegajan sudah berlangsung dengan sangat baik," ucapnya.

Baca juga:

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng bersama 4 pejabat Pemkab Bekasi lainnya menerim suap dari Billy senilai Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diberikan untuk mempermudah rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada tahap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemberian suap itu merupakan bagian dari pembangunan proyek fase pertama seluas 84,6 hektare. Peruntukannya agar mempermudah izin penanggulangan kebakaran, izin analisis mengenai dampak lingkungan, izin pengelolaan sampah dan izin lahan pemakaman. 

Sumber : Sumber.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar