Resmi, Gerakan #2019PrabowoPresiden Terdaftar di Kemenhum dan HAM
BANDARpost, JAKARTA—Gerakan #2019PrabowoPresiden resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum (Kemenhum) dan HAM. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian pernyataan dalam salinan Keputusan tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad, selaku inisiator yang juga ketua gerakan #2019PrabowoPresiden, mengkonfirmasi hal itu.
“Iya, biar legal formal terpenuhi sehingga izin penyelenggaraan kegiatan tidak kesulitan,” ujar Dasco, Sabtu (8/9/2018).
Gerakan #2019PrabowoPresiden sendiri sudah dideklarasikan di Lampung pada Jumat (7/9/2018) dengan dihadiri tokoh antara lain Ahmad Dhani, Fauzi Baadilah, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Dasco juga sempat menyatakan bahwa gerakan #2019PrabowoPresiden merupakan gerakan yang tidak abu-abu.
“Kalau saya kan, enggak senang di wilayah abu-abu. Kan, gitu lho. Jadi yang jelas-jelas saja. Di sana Jokowi, di sini Prabowo. Setop di situ,” kata Dasco, Sabtu (1/9/2018) lalu.
BACA JUGA:
Menurutnya, saat ini, segala jenis gerakan untuk menggalang dukungan mesti menggunakan nama Prabowo. Alasannya, karena hanya Prabowo yang telah terdaftar di KPU sebagai bacapres penantang Joko Widodo.
“Kita enggak tahu apakah yang #2019Gantipresiden itu satu visi penggantinya [Jokowi] itu Pak Prabowo [atau tidak]. Pokoknya semua yang satu visi Prabowo presiden, diajak. Kalau mau. Kan, begitu,” jelasnya. []
SUMBER: CNN, Islampos.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar