KPU akan Tindak Tegas Menteri dan Kepala Daerah yang Lakukan Kampanye Tidak Mengajukan Cuti
BANDARpost, JAKARTA—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan perihal aturan kampanye bagi para menteri dan kepala daerah di Pilpres 2019.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada menteri dan kepala daerah yang ikut kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti, kemudian pihaknya akan menunggu dan tidak menagih surat cuti.
BACA JUGA: Dilaporkan Lakukan Kampanye Saat Datang ke Kampus-kampus, Bawaslu: Kita akan Kaji Laporannya
“Kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini. Kapan Bapak mau kampanye? Kan enggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu,” kata Wahyu, pada Jumat (28/9/2018) kemarin.
Wahyu menyebut akan tetap berkoordinasi dengan perwakilan tim sukses atau timses calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kampanye dapat berjalan lancar.
Kemudian, Wahyu mengaku KPU telah berkomunikasi dengan calon legislatif mengenai hal itu. Baik untuk tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota.
“Dalam (komunikasi) informal kita melalui penghubung, baik penghubung parpol maupun penghubung capres-cawapres,” ujarnya.
Wahyu menambahkan akan diberlakukan sanksi tegas bila menteri ataupun kepala daerah tidak mengajukan cuti ketika kampanye, kecuali hari libur.
“Kalau tidak cuti iya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti,” tandasnya. []
SUMBER: Liputan6.com, Islampos.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar