Aturan Baru, Tiga Golongan Tak Masuk Jaminan BPJS, Warga Tidak Mampu, Tercekik - BANDAR post

Hot

Minggu, 29 Juli 2018

Aturan Baru, Tiga Golongan Tak Masuk Jaminan BPJS, Warga Tidak Mampu, Tercekik

Aturan Baru, Tiga Golongan Tak Masuk Jaminan BPJS, Warga Tidak Mampu, Tercekik

 

Referensi pihak ketiga

BANDARpost, Aturan baru BPJS Kesehatan mengatur kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 dianggap merugikan masyarakat. Pasalnya, aturan baru tersebut memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.

Atas aturan tersebut, beberapa rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel menyayangkan aturan baru itu. Dari infomasi yang di dapatkan, layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.

Hal itu dikatakan Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, ia heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Karena dengan aturan itu beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.

Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan. Apalagi bagi pasien dari keluarga tidak mampu.

"Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari," sesal Haris, Jumat, 27 Juli. Dilansir dari jpnn.com (28/07/2018).

Haris mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Ia berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.

"Pelayanan terbanyak kami juga ada di tiga item itu. Mungkin yang kalangan atas tidak masalah, kasihan ini yang kelas III," tambahnya.

Sumber: jpnn.com (28/07/2018)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar