Risma Keberatan THR PNS dari APBD, Ferdinand Hutahaean Ngelus Dada, 'Terus Iki Kudu Piye Pak Pres?'
10Berita, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada PNS.
Risma dan Ferdinand Hutahaean - Kolase/TribunWow.com
10Berita - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Selasa (5/6/2018).
Ferdinand Hutahaean menanggapi keberatan yang diutarakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait pemberian THR itu.
Dalam video yang diunggah oleh @mkhumaini, kepada awak media Risma mengaku bingung memberikan uang THRdari anggaran apa.
Ia pun mengaku keberatan jika THR diberikan dari dana APBD.
Terlebih lantaran jumlah uang yang diberikan bernilai besar.
Meski keberatan, Risma mengaku apabila pihaknya akan duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil keputusan menyangkut pemberian THR ini.
Hingga Senin (4/6/2018) sore Risma menyatakan jika pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
"Yo piye? nanti aku bicara sama DPR kan, ndak bisa aku mutuskan sendiri, kalau besar kan ya bebani, ya berat, masak pakai APBD?
Gak wajib (THR), baru tahun ini lah, orang tahun-tahun kemarin gak ada kok," kata Risma kepada awak media.
@mkhumaini: Walikota Surabaya Tri Risma Keberatan THR PNS Dari APBD.
Walah walah yang pengen naik pamor siapa, kok jadi lempar beban ke daerah. Jal, #2019GantiPresiden Rek!
Menanggapi pernyataan Risma, Ferdinand pun menanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bagaimana?
Ia pun mengatakan jika pemerintahan lucu terkait hal ini.
@LawanPoLitikJKW: Trus iki kudu piye pak Pres? (terus ini harus bagaimana pak Presiden-red).
@LawanPoLitikJKW: Pemerintah ini lucu. @KemenkeuRI bilang uangnya ada dlm DAU.
Trus, tiba2 katanya boleh pake angfaran pos lain dialihkan.
Ehhh abis itu blh lg katanya bayar nanti. Tiba2 Walikota Surabaya bingung duitnya dari mana. Aku elus dada ajalah..!!
Postingan Ferdinand Hutahaean(Capture/Twitter)
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), dikutip Kompas.com.
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," imbuhnya.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kerja.
"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.
Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Diketahui, tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan. (/Lailatun Niqmah)
Sumber : TribunWow.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar