Infografik: 16 Pasangan Calon Tunggal yang Lawan Kotak Kosong
Ada 15 pasangan calon yang tidak memiliki lawan di pilkada serentak 2018.

Pasangan Calon Tunggal di Pilkada
10Berita, Ada 16 pasangan calon tunggal alias tak memiliki lawan di pilkada serentak 2018. Mayoritas dari mereka mencalonkan diri setelah memborong partai politik di daerah, sehingga kandidat lain yang ingin maju tak punya kendaraan.
Jalur perseorangan yang dijajaki lawan tidak mudah ditempuh, karena syarat yang berat sehingga sebagian besar tumbang. Alhasil, para pasangan calon tunggal ini sangat berpeluang memenangkan pilkada tanpa pertarungan.

Pasangan Calon Tunggal di Pilkada
Tata cara memilih
Pilkada dengan satu pasangan calon diatur khusus dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Di peraturan itu dijelaskan desain surat suara dibuat satu kolom berisi foto kandidat, satu lagi kolom kosong.

Surat Suara Pilwalkot Makassar
Tata cara memilih yaitu dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom yang tidak bergambar.
KPU akan menetapkan pasangan calon tunggal jika berhasil meraih suara sah lebih dari 50%. Namun jika gagal, maka pilkada ditunda ke pilkada terdekat selanjutnya yaitu pilkada serentak 2020, dan kekosongan jabatan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri.
--------------------
Simak laporan lengkap Pilkada serentak 2018 di kumparan melalui topik Pilkada Serentak 2018.
Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait Pilkada Serentak 2018, silakan dikirim melalui email redaksi@kumparan.com, atau bisa melalui sosial media resmi kumparan: instagram kumparan, twitter @kumparan dan Facebook @kumparancom.
Sumber :kumparan.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar