Demokrat: Penetapan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Telah Melanggar Konstitusi
BANDARpost, JAKARTA— Terkait dilantiknya Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat ditanggapi oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto.
Didik Murianto menilai pelantikan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Untuk itu, Didik mengatakan Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Dilantik sebagai PJ Gubernur Jabar, Ombudsman: Kenapa Harus Dia?
“DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Didik, pada Selasa (19/6/2018) kemarin.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan siap hadir jika DPR memanggilnya untuk memberikan penjelasan soal penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, keputusan penunjukan itu sudah sesuai aturan.
“Kalau saya dipanggil DPR ya akan hadir. Sebab keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. []
SUMBER: REPUBLIKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar