Kata PKS soal Gaji Megawati Lebih Tinggi dari Presiden
BANDARpost – Menanggapi gaji Megawati dan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mendapatkan gaji di atas Rp 100 juta, PKS mengaku sedih. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera melontarkan bahwa hal itu merupakan hal memalukan.
Mardani menyatakan sedih dan memalukan gaji Megawati dan para pejabat BPIP lainnya tinggi bahkan di atas gaji presiden. Tambahan lagi gaji Megawati dan para pejabat BPIP lainnya ditetapkan tinggi di luar batas kemampuan saat negara defisit dan utang luar negeri menumpuk.
“Sedih dengar Keppres ini. Memalukan. Saat negara sedang defisit dan hutang menumpuk kita malah menggaji yang di luar batas kemampuan,” kata Mardani, dikutip dari Detik, Minggu (27/5/2018).
Mardani menyebutkan bahwa Malaysia saja melakukan pemotongan gaji para menterinya terkait pembayaran utang negara, lalu bagaimana mungkin di sini malah menetapkan tinggi gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan para pejabat BPIP lainnya.
“Malaysia malah mengurangi gaji para Menterinya kita malah menetapkan seenaknya. Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Jika terus spt ini maka #2019GantiPresiden,” tutur Mardani.
Gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan para pejabat BPIP lainnya ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Untuk gaji Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputrisebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selain Megawati ada beberapa nama seperti Try Sutrisno, Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya yang ditetapkan sebagai para Anggota Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno hingga Mahfud MD.
Terkait dengan gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP dkk diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Sumber : Ngelmu.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar