Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Muhaimin: Itu Tidak Lebih dari Kampanye Hitam - BANDAR post

Hot

Kamis, 26 April 2018

Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Muhaimin: Itu Tidak Lebih dari Kampanye Hitam

Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Muhaimin: Itu Tidak Lebih dari Kampanye Hitam

Muhaimin-Iskandar

BANDARpost, JAKARTA— Terkait pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan Korupsi yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans tahun 2014 ditanggapi oleh Muhaimin Iskandar.

Muhaimin memandang laporan tersebut adalah bentuk kampanye hitam “Kalau hari-hari ini muncul, itu tidak lebih dari black campaign (kampanye hitam),” kata Cak Imin, Rabu (25/04/2018) kemarin.

Dia memandang kasus tersebut sudah inkrah. Dan ada orang yang mengatasnamakan dirinya menerima uang dugaan hasil korupsi tersebut.

“Itu kasus sudah inkrah. Dan hanya ada orang merasa mengatasnamakan saya. Dan itu sudah dibantah sama yang bersangkutan, tidak memberikan kepada saya,” ujarnya.

Dia pun membantah namanya masuk dalam pertimbangan putusan hakim. Dia mengklaim hanya ada orang yang mengaku menggunakan namanya.

“Enggak. Di situ hanya ditulis ada orang mengaku minta uang atas nama saya. Tetapi orang itu juga membantah bahwa uang tidak diberikan kepada saya. Kami antisipasi sebagai black campaign saja,” ujar Cak Imin.

Nama Cak Imin disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014. []

 

SUMBER: VIVA.CO.ID,  Islampos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar