KH Cholil: Ulama Bersepakat Tak Ada yang Larang Cadar - BANDAR post

Hot

Kamis, 08 Maret 2018

KH Cholil: Ulama Bersepakat Tak Ada yang Larang Cadar

KH Cholil: Ulama Bersepakat Tak Ada yang Larang Cadar

"Sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti di UIN Jogja."

Zainal A/hidayatullah.com

KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.

BANDARpost – Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta, KH M Cholil Nafis PhD, menyatakan, pelarangan penggunaan cadar tidaklah tepat.

Ia menjelaskan, cadar dalam bahasa Arabnya niqab atau burqu’, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata. Sedangkan hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badan. Sementara khumur adalah penutup kepala dan leher. Intinya adalah perangkat dari penutup aurat perempuan.

“Secara teologis dasar dalil yang menimbulkan perbedaan adalah firman Allah Surat An-Nur: 31 : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها, ‘dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’. Kata ‘zinah/perhiasan’ ini yang jadi pangkal perbedaan ulama,” jelas Kiai Cholil dalam statusnya di media sosial Facebook, Rabu (07/03/2018).

Baca: FUI DIY Minta Klarifikasi UIN Suka terkait Persekusi Cadar


Ia mengatakan, ulama fikih dan tafsir sepakat bahwa menggunakan niqab/cadar bagi perempuan tak ada yang melarangnya. Yang berbeda bahwa niqab itu ada yang mewajibkan ditutup sebagai aurat dan ada yang membolehkan dibuka karena bukan termasuk aurat wanita.

Ia menjelaskan beberapa pendapat terkait menutup aurat. Menurut Ibn Jabiir, yang boleh tampak hanya baju dan wajah. Al Auza’i berpendapat hanya baju, wajah, dan kedua telapak tangan. Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud; seluruhnya kecuali bajunya. Ibnu Abbas: hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Imam Malik: seluruh tubuh, wajah, dan telapak tangannya aurat wanita.

“Saya sepakat dengan fatwa Al Azhar bahwa wajah dan telapak tangan perempuan itu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Artinya, wajah dan telapak tangannya tak wajib ditutupi. Dalilnya Hadits Asma’ binti Abi Bakar dan aurat wanita saat shalat tak wajib tutup wajah,” terang Cholil.

Baca: MUI: Pelarangan Cadar Menyenggol Agama dan Hukum Positif


Jadi, lanjutnya, dalam ranah fikih khilafiyahboleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dipedomani. Namun tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahah oleh orang lain. “Sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti di UIN Jogja,” imbuhnya.

“Kalau radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab/cadar, tentu perlu dibuktikan hasil research-nya. Kalau karena kesopanan di kampus, mana tak sopan dengan (pakaian) yang super ketat dan transparan. Pertanyaannya, mana letak kebinekaan kita? Mana letak nalar logik kampus Islam negeri Indonesia?” pungkasnya.*

Sumber : Hidayatullah.com 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar