Prof Euis: Komisioner HAM PBB Kunjungi DPR Bentuk Intervensi
"Ini jelas tekanan yang dilakukan mereka supaya pasal perluasan terkait perzinaan dan LGBT tidak lolos."
yahya g nasrullah/hidayatullah.com
Prof Euis Sunarti (kanan) dan Ketua AILA Rita Soebagio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
BANDARpost – Komisi Tinggi HAM PBB dan 21 Dubes Uni Eropa bertemu Tim Panja RUU KUHP DPR RI, Selasa (06/02/2018) lalu. Salah satu tujuan kunjungan delegasi HAM PBB tersebut mempertanyakan perluasan makna pasal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan.
Prof Dr Euis Sunarti, Guru Besar bidang Ketahanan Keluarga di Institut Pertanian Bogor (IPB) menilai, kunjungan Komisioner HAM PBB tersebut bagian dari intervensi yang dilakukan.
“Ini jelas tekanan yang dilakukan mereka supaya pasal perluasan terkait perzinaan dan LGBT tidak lolos,” kata Euis usai menghadiri acara Tabligh Akbar Aliansi Perempuan Indonesia di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (10/02/2018).
Dengan begitu, katanya, ke depan hal ini merupakan pekerjaan yang tidak lagi ringan. Pasalnya, mereka pegiat HAM juga berusaha untuk menekan masalah pengaturan LGBT ini.
“Ini akan menjadi perang ideologi ke depan yang amat berat,” sambung salah seorang akademisi yang meminta para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dihukum penjara maksimal 5 tahun ini.
Selanjutnya, Euis mengatakan, dalam pertemuan dengan DPR yang lalu, Komisioner HAM PBB banyak memberi masukan terkait RUU KUHP, namun masukan tersebut lebih banyak agar DPR tidak meloloskan pasal itu.
Wanita yang dikenal sebagai pakar di bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga ini berharap DPR tidak terpengaruh dengan kedatangan Komisioner HAM PBB.
“Kami berharap DPR mendengarkan aspirasi kami,” katanya.
Seperti diketahui, LGBT dibahas pemerintah bersama DPR dalam rapat RUU KUHP pada hari Senin (05/02/2018). Dalam rapat tersebut mereka sepakat Pasal 495, yang mengatur pidana LGBT, ditunda pembahasannya.*
Rep: Niesky Abdullah
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : Hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar