Polisi Bisa Menindak Tanpa Laporan Jika Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP
10Berita, Jakarta - Indonesia terancam menjadi negara 'Police State' bila pasal penghinaan presiden tetap dipaksakan masuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi jika sampai kemudian disahkan DPR. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Junaedi.
"Jika disahkan akan semakin menguatkan Police State," kata Junaedi dilansir ROL, Kamis (8/2/2018).
Police State yang ia maksud adalah polisi di bawah eksekutif. Terlebih polisi bisa menindak tanpa ada laporan. "Maka akan berpotensi digunakan untuk memukul oposan atau kritikus pemerintah," tambahnya.
Jika hal ini dibiarkan, tentu memberi nilai negatif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga gangguan dan kemunduran demokrasi sangat potensial terjadi. Oleh karena itu, ia berharap DPR bisa mempertimbangkan secara matang kerugian ini.
Junaedi mengaku heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di rancangan KUHP ini. Sebab sebelumnya hal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika kembali dipaksakan dan bersikeras ingin ditetapkan sebagai pasal KUHP, ia menilai akan rentan untuk dibatalkan kembali.
"Sehingga untuk apa ditetapkan jika nanti dibatalkan. Secara norma sudah dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga harusnya enggak perlu masuk (KUHP) lagi," tegasnya.
Red: Farah Abdillah
Sumber : SI Online

Tidak ada komentar:
Posting Komentar