PKS Kawal Pelarangan LGBT dan Miras Disahkan Undang-undang - BANDAR post

Hot

Selasa, 13 Februari 2018

PKS Kawal Pelarangan LGBT dan Miras Disahkan Undang-undang

PKS Kawal Pelarangan LGBT dan Miras Disahkan Undang-undang

BANDARpost , Jakarta — Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa jajarannya menolak menyebarnya Lesbian Gay Biseksual dan Trasgender (LGBT) di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, jajarannya terus mengawal supaya LGBT dan Miras dilarang secara undang-undang

“Fraksi PKS serius mengawal agar perilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang. Pelarangan perilaku LGBT melalui revisi UU KUHP, sementara miras melalui RUU Pelarangan Minuman Beralkohol,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Senin (12/02/2018).

Kita, lanjutnya, ingin seluruh rakyat menyadari bahwa Indonesia ini darurat LGBT, miras dan narkoba. Ia menegaskan bahwa data-data kedaruratan ini telah banyak dipaparkan oleh peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan. Maka, ia menekankan, LGBT, narkoba dan miras adalah ancaman bangsa.

“Tanpa kita sadari penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Ancaman terhadap ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, relijius, dan kemanusiaan,” terang Jazuli.

Anggota Komisi I ini mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara. Sebab, LGBT dan Miras bukan budaya Indonesia.

“Ini soal penyimpangan nilai, identitas dan karakter bangsa kita dan jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kita bangsa yang berketuhanan dan beradab sesuai adat ketimuran. LGBT dan miras jelas bukan budaya kita,” tukasnya.

DPR saat ini tengah merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan perzinahaan. Meski banyak yang mendukung, banyak juga yang menolak memidakan pelaku LGBT dan kumpul kebo. DPR juga telah mengundang sejumlah Dubes Negara Eropa untuk meminta pendapat RUU ini. Dengan sistem dan regulasi yang ada, bisakah UU yang nantinya dilahirkan dapat memidana LGBT dan pelaku zina?

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Hunef Ibrahim

Sumber : Kiblat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar