Mustafa Ajukan Penangguhan Penahanan
BANDARpost , BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Mustafa berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan permohonan izin untuk mengikuti kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung.
"Semua yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur, maka kita memutuskan tidak akan melakukan gugatan praperadilan, dan kami akan mengajukan penangguhan penahan dan permohonan izin agar klien kami bisa mengikuti kampanye," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Mustafa, saat menggelar jumpa pers di kantor bantuan hukum miliknya di Perumnas Way Halim, Rabu (21/2/2018).
Sopian menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan bahwa semua paslon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.
"Bunyi aturan itu juga sudah pernah ditegaskan oleh Bawaslu Lampung, yang menyatakan, jika ada calon gubernur yang terjerat kasus pidana, khususnya korupsi, maka hal itu belum membatalkan pencalonannya," tambah Sopian.
Sopian pun meminta masyarkat dan insan hukum menghormati asas praduga tidak bersalah. Dengan artian, tidak ada satu orang pun dapat dikatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)
Sumber : Tribunlampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar