Kasus Pelarangan Anies Dampingi Jokowi, Fahri Hamzah : Ngawur Kalian ! - BANDAR post

Hot

Senin, 19 Februari 2018

Kasus Pelarangan Anies Dampingi Jokowi, Fahri Hamzah : Ngawur Kalian !

Kasus Pelarangan Anies Dampingi Jokowi, Fahri Hamzah : Ngawur Kalian !


BANDARpost, Jakarta – Ada momen menarik saat klub sepakbola ibukota Persija Jakarta memenangi final gelaran Piala Presiden tadi malam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dihalang-halangi oleh Paspampres saat hendak turun ke podium dalam penyerahan piala di Stadion Gelora Bung Karno Sabtu, (17/2/2018).

Adegan itu sempat terekam dan disebarkan oleh warganet di media sosial. Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh politik tanah air ikut berkomentar. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Ia mengatakan kejadian pencegahan terhadap Gubernur Anies untuk mendampingi Presiden RI perlu ada penjelasan dari Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Fahri heran kenapa gubernur DKI Anies Baswedan tidak diperbolehkan, sementara pejabat lain yang tak jelas perannya diperbolehkan turun ke podium oleh Paspampres.

“Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa…#NgawurKalian !!,” kicau Fahri di akun twitter resminya, Ahad, (18/2/2018).

Dia menjelaskan, jika ada pesepakbola yang mencetak goal lalu diberi ucapan selamat oleh presiden itu tidak ada aturannya dalam UU. Tapi pendampingan Gubernur dalam acara Presiden di wilayah kerjanya ada dalam UU Protokoler.

“Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gak papa… tapi kalau (presiden) maju ke panggung bukan seenaknya kalian… #NgawurKalian,” tukasnya.

Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok ‘pendamping’ Presiden. “Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?” cuit akun @rijal_saeful.

“Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah… Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan ??,” balas Fahri.

Warganet dengan akun @faisalyusra juga menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan. Berikut isinya seperti diunggah di media Twitter:

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

“Ini yang saya sebut tadi…semua ada aturannya…negara ini negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man). Itu yang Saya protes….bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat,” tutup Fahri.

Sumber : kiblat.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar