Jubir HTI Beberkan Penyebab PBB tidak Diloloskan KPU
BANDARpost, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto menduga pemerintah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak meloloskan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilu 2019.
Motifnya, lanjut Ismail, pemerintah tidak suka dengan sikap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang selalu mendampingi HTI melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Satu-satunya jalan untuk membantah spekulasi itu adalah dengan membiarkan PBB lolos menjadi peserta pemilu karena rekayasa penggagalan PBB sangat kentara,” kata Ismail melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).
Selain itu, Ismail mengatakan sebab lain KPU tidak meloloskan PBB karena Yusril kerap mengkritisi dan berseberangan paham dengan pemerintah. Baik itu di dalam mau pun di luar persidangan saat Yusril mendampingi HTI di MK dan PTUN. Ismail mengaku telah menerima informasi tersebut.
Ismail merasa heran dengan sikap pemerintah dan KPU. Menurutnya, pemerintah tidak patut memberi ‘hukuman’ kepada Yusril hanya karena dekat dengan HTI.
Ia kembali menceritakan, pemerintah kala itu membubarkan HTI tanpa proses pengadilan. Pemerintah kemudian mempersilakan HTI untuk menggugat ke pengadilan dan Yusril bersedia memberikan jasanya mendampingi HTI di meja hijau.
“Tapi mengapa ketika HTI benar-benar melakukan itu semua, dan dalam hal ini dibela dan dibantu oleh Yusril, mereka tidak suka lalu melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya terhadap beliau?” kata Ismail.
KPU telah menyatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Akibatnya, PBB tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
PBB lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Yusril merasa dizalimi oleh KPU. Dia mengatakan seharusnya PBB lolos karena KPU Papua Barat menyatakan partainya memenuhi syarat keanggotaan.
“Apa karena kami partai Islam jadi takut akan jadi partai radikal dan tidak diloloskan? Dari dulu kami bersifat moderat kok,” kata Yusril, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2).
PBB lantas mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Yusril mengatakan seluruh kadernya tidak terima dengan keputusan KPU.
Bawaslu memfasilitasi sidang mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa. Sidang mediasi dihelat di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat (23/2), namun tak mencapai kata sepakat. Dengan kata lain, sengketa belum selesai sampai di sini. Bawaslu akan kembali menghelat sidang mediasi lanjutan pada Sabtu (24/2). []
Sumber :cnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar