Calon Gubernur NTT yang Diusung PDIP Terjaring OTT KPK
BANDARpost, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini yang tertangkap adalah Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Minggu (11/2)
Ia telah tiba di gedung KPK pada sore ini dan dimintai keterangan oleh penyidik. Apa kasus yang menimpa Marianus? Ditengarai terkait fee proyek.
Marianus Sae merupakan bupati wilayah Ngada selama dua periode. Ia diketahui akan maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI Perjuangan bersama PKB
Bahkan, pencalonannya mendapat penegasan dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kritstiyanto. Ia sampai meminta kadernya yang berada di NTT untuk mundur dari partai kalau menolak pilihan DPP yang mencalonkan Marianus.
Konfirmasi penangkapan Marianus disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. "Ia sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17:20 WIB (Minggu 11/2). Ada satu orang lagi yang ditangkap dan telah tiba di Jakarta. Ia segera dibawa ke kantor KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis.
Satu orang yang tiba belakangan, kata Febri, merupakan ajudan Marianus. Ada pula satu orang yang diduga dari pihak swasta yang segera tiba di Jakarta. Sementara, dua orang lainnya masih diperiksa di daerah. Sehingga, dalam OTT ada lima orang yang ditangkap oleh penyidik.
Namun, Febri enggan mengungkap kasus apa yang menimpa Marianus. Detail kasus yang menjerat bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB baru akan disampaikan pada Senin (12/02).
Sosok Marianus pernah menjadi sorotan karena ia memblokir Bandara Turelelo Soa Ngada, lantaran tidak mendapat tiket menuju ke Bajawa, ibukota Ngada dari Kupang. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Marianus mengancam Direktur maskapai Merpati akan memblokir pesawat yang menuju ke Bajawa.
Hal itu rupanya bukan sekedar gertak sambal saja. Lantaran pesawat yang mengangkut 54 penumpang dari Kupang-Bajawa terpaksa balik arah dan perjalanan dialihkan melalui jalur darat. Tindakan Marianus itu bertentangan dengan pasal 210 UU nomor 1 tahun 2009 mengenai penerbangan.
Marianus membela diri, ia melakukan hal itu atas kepentingan rakyat Ngada, karena ia harus segera kembali ke sana lantaran ikut rapat pembahasan APBD. Ia akhirnya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada penumpang.
Kasus itu sempat bergulir ke polisi, tetapi pada Desember 2017 kasusnya malah dihentikan. Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan kasus pemblokiran bandara dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pengumuman status Marianus akan disampaikan esok. KPK memerlukan waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum Marianus. Terkait masalah itu KPU Nusa Tenggara Timur mengaku belum mementukan sikap atas pencalonan Marianus Sae sebagai CAgub NTT.. "Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami secara kelembagaan akan menyikapi kasusnya" kata Ketua KPU NTT Maryanti Laturmus Adoe.
Red : msa
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar