“UU Terorisme Sudah Sadis, Jangan Dipersadis”
BANDARpost , Jakarta – Beragam kasus Terorisme terjadi sepanjang tahun 201. Mulai bom panci hingga bom bunuh diri di halte bis Kampung Melayu. Tidak sedikit juga gerakan anti teror yang dilakukan aparat, mulai kasus Siyono hingga penyebutan pembakaran markas polisi sebagai teroris namun belakangan direvisi karena pelakunya ternyata anak anggota kepolisian.
Dalam hal ini, pengamat terorisme lembaga Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengungkapkan bahwa undang-undang terorisme yang ada sudah cukup sadis dalam mengatur terduga maupun tersangka pelaku teror. Jangan sampai, sebut Musthofa, undang-undang Terorisme yang baru ini akan lebih sadis lagi.
“Sebenarnya sama aja semangatnya tapi yang baru ini lebih ganas lagi oleh karena itu tidak perlu di otak-atik lagi. Yang kemarin saja sudah sadis, sekarang mau diubah mau diper-sadis lagi dengan yang baru, tidak perlu lagi menurut saya,” ungkapnya saat ditemui Kiblat.net di Jakarta beberapa waktu lalu.
Musthofa menyebut sebuah adagium yang berbunyi ‘Gajah itu tidak bisa berlari dengan cepat karena badannya besar, Kancil itu badannya kecil bisa lincah’.
“Karena itu undang-undang itu jika terlalu gemuk dan melibatkan banyak orang maka rawan penyalahgunaan. Karena ingin jalan cepat, tapi undang-undang yang gendut itu yang menjadi masalah. oleh karena itu sebaiknya para pihak yang berwenang duduk bersama, sebenarnya teman-teman itu sudah tau arahnya mau kemana undang-undang ini. Tapi karena ini masa-masa jaman edan, menurut saya mau berbuat apa lagi susah,” ungkapnya.
“Sudahlah kita biarkan saja, kita sudah paham arahnya UU Terorisme ini mau kemana, tidak usah lagi mencoba untuk mengarahkan dan membuat opini bahwa umat Islam ini sebagai subjek dalam UU terorisme ini. hentikanlah melalui UU ini, jangan kemudian kita Ditambah lagi dengan regulasi yang membuat umat Islam menjadi tersudut,” lanjutnya.
Musthofa pun mengungkapkan bahwa umat Islam sudah habis dihantam kanan kiri, dihajar atas bawah, dan sekali lagi malah akan dihajar dengan undang-undang terorisme ini.
“Saya harap tidak akan menjadi lebih sadis dan ini tidak karena mayoritas muslim tol di DPR juga mayoritas muslim Kenapa harus ingin mengumpulkan undang-undang yang tujuannya mohon maaf semangatnya malah ingin memojokkan umat Islam dalam isu terorisme,” tukasnya
UU Banyak Kepentingan
Dia menambahkan bahwa tidak ada urgensi dalam pengadaan Undang-undang Terorisme yang baru, karenanya ia melihat RUU Terorisme yang sudah dimulai sejak awal Januari 2017 ini tidak kunjung selesai.
“Sebenarnya nggak ada urgensitas untuk harus cepat diselesaikannya UU Terorisme yang baru ini. Banyak pasal-pasal yang bermasalah di situ jadi tidak begitu urgen untuk Segera dilaksanakan,” ungkapnya kepada Kiblat.net di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun kemungkinan ada pihak yang mendesak segera diselesaikannya undang Undang Terorisme ini, karena peraturan pemerintah selalu berhubungan dengan banyak pihak.
“Kebijakan ini kan terkait dengan anggaran yang terkait dengan posisi posisi penting, dan juga keberpihakan politik,” ungkapnya.
“Isu Terorisme juga di mana-mana sedunia ingin menggiring umat Islam ini menjadi seolah-olah menjadi pelaku terorisme melalui stempel undang-undang. Di seluruh dunia memang seperti itu,” tukasnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber :Kiblat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar