Soal Penindakan Hoax, DPR: BSSN Bukan Lembaga Hukum - BANDAR post

Hot

Kamis, 04 Januari 2018

Soal Penindakan Hoax, DPR: BSSN Bukan Lembaga Hukum

Soal Penindakan Hoax, DPR: BSSN Bukan Lembaga Hukum

dpr ri

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

BANDARpost – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai, pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi, terkait harapan agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax adalah hal yang keliru.

“Juga tidak sesuai dengan UU yang ada,” ujar TB Hasanuddin dalam pesan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (04/01/2017).

TB Hasanuddin menambahkan, Djoko Setiadi juga tidak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.

Baca: Komisi I: BSSN Harus Mampu Antisipasi Berbagai Serangan Siber


Politisi PDIP ini menjelaskan, poin pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum.

Kalaupun dalam melakukan tugasnya BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya, kata dia, hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Lagi pula, terangnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca: DPR Berharap Tujuan BSSN Hindari Hoax Tercapai


Selain itu, sambung TB Hasanuddin, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penyebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, paparnya, dalam Pasal 27 juga dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.

“Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas,” tuturnya.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar