Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2018, Ini Penyebabnya - BANDAR post

Hot

Minggu, 14 Januari 2018

Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2018, Ini Penyebabnya


Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2018, Ini Penyebabnya

.com/blogger_img_proxy/

KPU

BANDARpost -Pilkada Serentak 2018 di Indonesia kembali memunculkan fenomena calon tunggal. Jumlahnya cukup banyak, yakni 13 daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, munculnya fenomena calon tunggal sudah diprediksi sebelumnya.

"Kalau dilihat trennya di 2015, dari 269 ada tiga calon tunggal, dan di 2017 dari 101 daerah ada sembilan calon tunggal. Sekarang 171 daerah. Maka peluang adanya kenaikan calon tunggal itu sangat mungkin," kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Titi mengatakan, fenomena munculnya calon tunggal dari 2015 ke 2017 meningkat dari tiga paslon menjadi sembilan paslon. Padahal, saat itu jumlah daerah yang menggelar pilkada turun dari 269 daerah menjadi 101 daerah.

Titi menjelaskan, munculnya fenomena calon tunggal di Indonesia merupakan anomali. Faktanya, calon tunggal justru banyak muncul di dapil gemuk dengan jumlah pemilih besar dan di daerah yang kekuatan parpolnya terdistribusi cukup baik.

Menurut Titi, seharusnya parpol bisa menyajikan kader terbaiknya untuk maju di pilkada. Dalam pilkada, parpol diharapkan tidak sekadar berorientasi oportunistik dan transaksional.

"Anomali mestinya tidak terjadi di 2018. Parpol mestinya mengedepankan demokratisasi dan keberadaan partai sebagai instrumen demokrasi di dalam mengusung calon di partainya," kata Titi.

Hal sama dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi. Menurut dia, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik. Salah satu penyebab masih ada calon tunggal dalam Pilkada adalah syarat pencalonan yang semakin berat.

Syarat bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD itu memberatkan. Lalu, syarat batas minimal dukungan bagi calon perorangan 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap di daerahnya juga mempersulit.

Kewajiban mengundurkan diri bagi pegawai negeri sipil, anggota DPR dan DPRD yang ingin mencalonkan diri juga menjadi penyebab minat masyarakat untuk maju dalam Pilkada makin kecil. “Ini (calon tunggal) akumulasi dari berbagai syarat itu. Ini tentu harus menjadi perhatian orang banyak,” kata dia.

Ketua KPU RI Ilham Saputra juga mengatakan hal serupa. Menurut dia sulitnya persyaratan menyebabkan orang tidak berselera ikut Pilkada. “Sehingga calon perorangan juga jadi sulit daftar,” tutur dia. (*)

Ikuti kami di

Sumber: Kompas.com,
Tribun Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar