Hati-hati Dengan Pinjaman Online, Ini Cara Mereka Menjerat Nasabah! Jangan Mudah Tergoda!
+ IKUTI
BANDARpost Kemudahan dunia online semakin marak menjangkiti masyarakat kita dewasa ini. Tidak hanya persoalan belanja, berkirim uang atau mencari informasi belaka, kini yang sedang tren adalah adanya pinjaman online.
Dengan menggunakan pinjaman online masyarakat dapat dengan mudah melakukan pinjaman tentunya dengan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Tak heran, kemudah ini membuat masayrakat kita tergiur untuk mengajukan pinjaman dan semakin konsumtif.
Padahal, melakukan pinjaman yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita dalam membayarnya kembali adalah hal yang tidak baik. Selain membuat kita ketagihan, hal ini juga akan memporakporandakan keuangan kita. Untuk itulah kita harus semakin berhati-hati.
Sobat, jeratan hutang melalui pinjaman online ini di duga tidak berjalan sendiri lho! dilansir dari ngopibareng.id (21/02/2019) antar penyedia pinjaman online diduga saling berkolaborasi, berbagi data nasabah yang potensial. Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menduga ada praktik penjualan data pribadi nasabah antaroperator pinjaman online (pinjol).
Bukan opini semata, tudingan ini dikemukakan oleh Koordinator Posko Pengaduan Pinjaman Online LBH Surabaya, Sahura. Beliau mengatakan bahwa dugaan adanya kolaborasi data tersebut muncul karena pengaduan dari masyarakat setelah melakukan pinjaman dari satu pinjol, eh besoknya ada lagi nomor baru yang menawarkan pinjol baru dari aplikasi lain.
Sahura juga memberikan dugaan lainnya bahwasannya bisa juga beberapa operator pinjaman online ini sebenarnya digerakan oleh satu perusahaan dengan nama nama aplikasi pinjol yang berbeda-beda.
Intinya bagi mereka yang sudah pernah meminjam pasti sering mendapatkan tawaran-tawaran dari pinjol lain melalui pesan singkat. Untuk itu, atas dasar dugaan dan laporan ini pihak LBH Surabaya akan terus melakukan pemantauan untuk ke depannya.
Jadi sebagai masyarakat millenial kita harus bijak dalam membuat keputusan keuangan. Jangan sampai tergiur dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh pinjol. Karena sudah banyak korban jeratan pinjaman online ini mulai dari mahasiswa sampai ibu rumah tangga.
Hal ini disinyalir karena mudahnya pengajuannya. Cukup upload KTP saja mereka sudah mendapatkan pinjaman ke rekening mereka. Adapun Jika mereka mengajukan pinjaman ke bank membutuhkan banyak persyaratan serta memakan waktu lama.
Sampai saat ini LBH Surabaya sudah mendapatkan 13 pengaduan dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, dan berpotensi korban bertambah lebih banyak lagi.
Jadi sobat, kita kemajuan teknologi memang tak dapat kita hindari. Mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat kita akan semakin dekat dengan teknologi dan kemudahannya. Tinggal bagaimana kita bijak dalam menggunakannya juga bagaiaman negara dan pemerintah kita membuat perlindungan terhadap data pribadi nasabah juga pelaku usahanya.
Kalau menurut sobat UC gimana? Jika ada pendapat silahkan tulis di kolom komentar ya,,,, jangan lupa like & share juga klik ikuti jika suka postingan ini. Terima kasih
Sumber. Ngopibareng.id dan opini pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar