Sandiaga Ajukan Syarat Maju Pilpres ke PN Jakpus
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
BANDARpost, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unodikabarkan telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden 2019 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Iya betul sebagai syarat melengkapi maju pilpres. Untuk pilkada juga diatur begitu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/8).
Selain Sandiaga, kata dia, dua orang yang telah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Betul baru tiga itu ya sampai saat ini," katanya.
Dalam Peraturan KPU disebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus mengajukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen wajib pajak, ijazah, termasuk surat keterangan tidak pernah dalam kondisi pailit.
Sayangnya Sandiaga sampai saat ini belum mau buka suara soal peluangnya menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu juga enggan mengomentari soal tuduhan mahar Rp500 miliar dilontarkan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Menurut Sandiaga dia tidak bisa sembarang memberikan konfirmasi, karena terhalang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI sesuai PKPU, yang saya artikan kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf," ujarnya.
Kabar nama Sandiaga dipilih Prabowo mulai ramai pada Rabu kemarin. Andi Arief malah menuding Sandiaga mengucurkan Rp500 miliar buat 'membeli' dukungan kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional, supaya Prabowo tidak menggaet kader Partai Demokrat menjadi pendampingnya.
Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar